Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sambas mengungkap fakta baru dalam kasus ayah tiri bernama HR (45) memperkosa siswi salah satu SMK di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Persetubuhan oleh HR tidak dilakukan satu kali.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan kekerasan seksual ini dilakukan beberapa kali, yakni di rentang waktu sejak April hingga Desember 2024.
"Berdasarkan penyelidikan awal, perbuatan itu diduga terjadi di kediaman korban pada rentang waktu April hingga Desember 2024," kata Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, Senin (15/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sadoko menerangkan, laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini diterima pada 13 September 2025. Tim gabungan kemudian langsung menangkap HR untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pada saat penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait laporan tersebut," terangnya.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sambas untuk proses penyidikan lanjutan, verifikasi korban, dan pemenuhan hak-hak korban sesuai prosedur.
"Penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur. Kami juga memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses penyidikan," kata Sadoko.
Kasus ini awalnya ingin ditutupi oleh pihak keluarga. Karena pihak keluarga merasa malu atas aib tersebut, sehingga mengurungkan niat untuk membuat laporan polisi.
Korban kemudian melahirkan di WC rumah beberapa hari lalu. Tetangga yang mendengarkan tangisan bayi itu kemudian mencari tahu. Sampai akhirnya, kejadian yang dialami korban menjadi buah bibir di kampung dan viral di media sosial.
(bai/bai)