Rivaldo Elwes Yando (20) diamankan personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan saat mencoba mengelabui petugas. Ia berupaya melakukan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Danki 1 Satgas Pamtas, Kapten Arm Hafid Bahtiar menyebut peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Long Bawan-Long Midang, Desa Pa'butal, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sekitar pukul 09.50 Wita.
"Saat itu, tim gabungan Satgas Pamtas dan Tentara Malaysia tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas. Jadi kegiatan ini merupakan bagian dari patroli gabungan untuk mencegah peredaran barang ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).
Petugas gabungan yang dipimpin Kapten Hafid bersama Ltn Abdul Azim Bin Ramli dari Tentara Malaysia mulanya menghentikan sebuah mobil Hilux double cabin berwarna hitam. Mobil tersebut diketahui membawa muatan bahan bangunan berupa semen.
"Awalnya tidak ada yang aneh. Namun, seorang anggota jaga, Praka Aang Khoirul, menaruh curiga pada tumpukan sak semen yang terlihat tidak tersusun rapi dan tidak penuh. Anggota kami di lapangan jeli melihat ada kejanggalan pada muatan kendaraan tersebut," cerita Kapten Hafid.
Kecurigaan itu terbukti benar. Setelah petugas membongkar tumpukan semen, ditemukan satu dus minuman keras merk Label 5. Dus tersebut berisi 12 botol miras yang sengaja disembunyikan di antara tumpukan material bangunan.
"Pelaku atas nama Rivaldo, warga Long Bawan, Krayan, tak bisa mengelak. Ia beserta barang bukti berupa 12 botol miras dan kendaraannya langsung diamankan ke Pos Gabma Long Midang untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti dan kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan Tentara Malaysia untuk proses selanjutnya. Ia menambahkan, pemeriksaan di jalur perlintasan akan terus diintensifkan untuk menutup ruang gerak bagi penyelundup barang ilegal.
"Kami akan terus lakukan pemeriksaan barang-barang terlarang seperti miras, narkoba, hingga aktivitas illegal trafficking," tutupnya.
Simak Video "Video: Kejagung Terkait Peluang Usut Korupsi Penyelundupan Logam Tanah Jarang"
(aau/aau)