Berapa Besaran Denda Hukum Adat Capa Molot yang Dijatuhkan ke Rizky Kabah?

Berapa Besaran Denda Hukum Adat Capa Molot yang Dijatuhkan ke Rizky Kabah?

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Rabu, 08 Okt 2025 19:00 WIB
Rumah Radakng merupakan rumah adat masyarakat Dayak Kanayatn di Kalbar. Yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kota Pontianak merupakan replikanya.
Rumah Radakng Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Rizky Kabah dipastikan akan dijatuhi hukum adat Dayak, Capa Molot, atas kontennya yang menyebut suku Dayak menggunakan ilmu hitam. Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak di Kalimantan Barat (Kalbar) tengah membahas pelaksanaan hukum adat tersebut.

Dari informasi yang dihimpun detikKalimantan, hukum adat Capa Molot merupakan hukum adat yang diberlakukan oleh suku Dayak Kanayatn. Dalam studi Penerapan Sanksi Hukum Adat Capa Molot terhadap Pelanggar Balala di Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor oleh Riezky Dwi Cahyo dari Universitas Tanjungpura (Untan), Capa Molot secara harfiah berarti tindakan menyebarkan kabar bohong, fitnah, atau penghinaan yang menyentuh ranah adat dan hal-hal sakral.

Dalam konteks Dayak Kanayatn, pelanggaran kabar bohong ini dianggap berat karena tidak hanya merusak nama baik seseorang, tetapi juga bisa mencoreng martabat adat dan mendatangkan malapetaka bagi komunitas. Capa Molot erat kaitannya dengan pelanggaran terhadap ritual adat Balala' yang dianggap suci dan memiliki posisi penting dalam kehidupan spiritual Dayak Kanayatn.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbentuk Denda, Berapa Besarannya?

Seseorang yang dijatuhi hukum adat Capa Molot akan dikenai denda adat. Riezky Dwi Cahyo dalam penelitiannya menyebut, sanksi yang dijatuhkan adalah berupa satu buah Tangah (ukuran nilai) yang setara dengan Rp 800.000.

Nilai ini dapat dianggap berbeda-beda oleh orang, tergantung kemampuan ekonominya. Namun, sanksi ini bukan sekadar hukuman. Masyarakat Dayak Kanayatn meyakini sanksi adat Capa Molot sebagai bentuk pengembalian keseimbangan.

Dengan membayar denda, masyarakat adat akan menganggap pelaku telah menebus kesalahan. Hubungan sosial yang retak pun dianggap pulih kembali. Filosofi hukum adat masyarakat Dayat sendiri lebih mengutamakan pemulihan keseimbangan sosial dan hubungan antarindividu, alih-alih sekadar menjatuhkan hukuman keras.

Hukum Adat Dapat Diwakilkan Keluarga

Dalam pembahasan pada Minggu (5/10) kemarin, Ormas dan OKP Dayak memperbolehkan hukum adat terhadap Rizky Kabah dilaksanakan terhadap perwakilan keluarganya saja. Ormas dan OKP Dayak menilai masih ada risiko situasi tidak kondusif jika hukum adat diterapkan langsung kepada Rizky.

"Kita menjaga keselamatan yang bersangkutan agar pelaksanaan hukum adat nanti berjalan dengan lancar. Karena, rambut sama hitam, tapi dalam hati sanubari masing-masing masyarakat Dayak tidak bisa ditebak," terang Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak Yohanes Nenes, Minggu (5/10/2025).

Menurut Nenes, ada perbedaan dalam pelaksanaan hukum adat Capa Molot yang direncanakan untuk pemilik nama asli Riezky Kabah Nizar itu dengan yang pernah dilakukan terhadap almarhum Sutopo, mantan Kepala Humas BNPB.

Pada 2018, Sutopo dijatuhi hukum adat Capa Molot karena menyebut gawai Dayak serempak menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hukum adat diterapkan langsung kepada yang bersangkutan. Namun pada kasus Rizky Kabah, Nenes menjelaskan bahwa pihak keluarga dapat mewakilkan.

"Khusus Rizky Kabah ini berbeda dengan dulu saat Almarhum Pak Sutopo, Kepala Pusat Data dan Humas BNPB yang kita hukum adat Capa Molot. Khusus Rizky Kabah, wajib keluarga atau orangtuanya yang hadir. Tersangkanya tidak perlu," katanya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads