Satgas Pamtas Malinau Gagalkan Penyelundupan 360 Botol Miras Ilegal

Satgas Pamtas Malinau Gagalkan Penyelundupan 360 Botol Miras Ilegal

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 15 Apr 2025 15:29 WIB
Satgas Pamtas Malinau gagalkan penyelundupan 360 botol miras.
Foto: Dok. Penrem 092/Maharajalila
Malinau -

Aksi penyelundupan minuman keras (miras) ilegal digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG di Malinau, Kalimantan Utara.

Sebanyak 360 botol miras merek Huster disita dari seorang pelaku berinisial (D) dalam operasi sweeping yang digelar pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Malinau, Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara. Operasi yang dipimpin Lettu Czi Junardi ini berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan yang melintas di wilayah perbatasan.

Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan D. Saat digeledah, ratusan botol miras ilegal ditemukan tersembunyi di bagian belakang mobil, diduga akan diedarkan di Malinau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan di perbatasan," ujar Pasi Intel Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG Lettu Czi Junardi kepada detikKalimantan.

Komandan Satgas (Dansatgas) Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen Satgas dalam memutus rantai peredaran barang ilegal.

"Kami tidak akan kompromi dengan aktivitas yang mengancam ketertiban masyarakat," katanya.

Barang bukti miras kini diamankan di Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas sebelum diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Satgas juga berkoordinasi dengan Polres Malinau dan pemerintah daerah setempat terkait temuan ini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads