Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp 505 juta. Pelaku pengedar mengaku hanya mengambil keuntungan Rp 500 per bungkus.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MS, didapati keterangan bahwa tersangka sudah melakukan aksi tersebut selama tiga tahun belakangan. Aksi itu dijalankan dengan mendatangkan barang dari Jawa Timur melalui jalur laut.
"Pengakuannya pengiriman melalui ekspedisi kapal, melewati Surabaya," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro, Selasa (23/9/2025).
MS mendapatkan barang tersebut dari ZD selaku pemilik pabrik rokok di Malang Jawa Timur sebanyak 40.000 bungkus dengan harga Rp 10.000 per bungkusnya. Kemudian, tersangka akan melakukan pembayaran melalui bank BRI setelah menerima barang di Banjarmasin.
Tak menjalankan sendiri, MS menjalankan aksi bersama dua rekan lainnya yang bertugas sebagai pengedar, yakni AB dan MA. Keduanya bertugas mengedarkan rokok ke pembeli di area Kalsel.
"AB mengambil keuntungan dari penjualan itu sebesar Rp 500 per bungkus, karena ia membeli dari tersangka MS per bungkusnya Rp 13.500 dan ia jual kembali Rp 14.000," katanya.
AB mengambil rokok dari MS sebanyak 10.000 bungkus, dengan total keuntungan yang akan diraup sebesar Rp 5 juta. Sedangkan MA bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan milik AB.
"Mereka punya peran masing-masing, dan sudah dilakukan selama tiga tahun belakangan. Sedangkan untuk AB dan MA itu baru ikut mengedarkan setahun lebih," ujarnya.
(bai/bai)