Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus pelanggaran cukai rokok. Pelanggaran itu meliputi penyalahgunaan tanda cukai pada label barang.
Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Andi Adnan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 33.879 bungkus rokok dengan total 677.580 batang.
"Adapun untuk kerugian negara sekitar Rp 505 juta," ungkap Adnan, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan menuturkan, bahwa operasi itu berhasil diketahui usai pihaknya mendapatkan laporan dari warga mengenai dugaan pengedaran rokok ilegal. Secara cepat, pihaknya pun mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik barang serta pengedar.
"Saat diamankan di lokasi, tersangka terbukti memiliki 10 ribu bungkus rokok di mobilnya," katanya.
Pelaku pun langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan ke gudang tempat pemilik menyimpan barang bukti. Di sana, didapati 15.200 bungkus rokok dengan total 304.000 batang.
Adapun pelanggaran yang dilakukan pelaku ialah mengganti label pita cukai rokok yang tidak sesuai, yang mana pelaku memasang pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), padahal produk tersebut seharusnya diberi pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Selain itu kerugiannya ada pada pelaku yang memasang pita cukai SKM untuk 10 batang, padahal isinya 20 batang. Di sana terjadi kerugian yang dialami negara," tutur Adnan.
Rokok itu sendiri diungkapkan Adnan akan diedarkan di area Kalimantan Selatan. Pelaku rencananya memperjualbelikan di warung pinggiran, yang disebut jauh dari kota dan memiliki pasarnya sendiri.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Tonny Riduan P Simorangkir menambahkan bahwa penyelesaian tindak lanjut dari para pelaku ada dua pilihan.
"Penyelesaian secara administrasi atau pidana, kami akan berkoordinasi dengan daerah asal dimana pabrik rokok berada di Jawa Timur bagaimana penyelesaiannya bisa secara administrasi ataupun pidana," tuturnya.
Pelaku pun terancam pasal 58 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(des/des)
