Pengedar Rokok Ilegal Kalsel Ngaku Untung Rp 500 Per Bungkus

Pengedar Rokok Ilegal Kalsel Ngaku Untung Rp 500 Per Bungkus

Khairun Nisa - detikKalimantan
Selasa, 23 Sep 2025 20:30 WIB
Barang bukti rokok ilegal yang disita Dipolairud Polda Kalsel.
Barang bukti rokok ilegal yang disita Dipolairud Polda Kalsel. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarmasin -

Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp 505 juta. Pelaku pengedar mengaku hanya mengambil keuntungan Rp 500 per bungkus.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MS, didapati keterangan bahwa tersangka sudah melakukan aksi tersebut selama tiga tahun belakangan. Aksi itu dijalankan dengan mendatangkan barang dari Jawa Timur melalui jalur laut.

"Pengakuannya pengiriman melalui ekspedisi kapal, melewati Surabaya," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MS mendapatkan barang tersebut dari ZD selaku pemilik pabrik rokok di Malang Jawa Timur sebanyak 40.000 bungkus dengan harga Rp 10.000 per bungkusnya. Kemudian, tersangka akan melakukan pembayaran melalui bank BRI setelah menerima barang di Banjarmasin.

Tak menjalankan sendiri, MS menjalankan aksi bersama dua rekan lainnya yang bertugas sebagai pengedar, yakni AB dan MA. Keduanya bertugas mengedarkan rokok ke pembeli di area Kalsel.

"AB mengambil keuntungan dari penjualan itu sebesar Rp 500 per bungkus, karena ia membeli dari tersangka MS per bungkusnya Rp 13.500 dan ia jual kembali Rp 14.000," katanya.

AB mengambil rokok dari MS sebanyak 10.000 bungkus, dengan total keuntungan yang akan diraup sebesar Rp 5 juta. Sedangkan MA bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan milik AB.

"Mereka punya peran masing-masing, dan sudah dilakukan selama tiga tahun belakangan. Sedangkan untuk AB dan MA itu baru ikut mengedarkan setahun lebih," ujarnya.

Pita Cukai Tak Sesuai

Adapun pelaku ditangkap di Jalan Banua Anyar Banjarmasin Utara, Senin (22/9). Polisi mendapatkan informasi pelaku mengemudikan mobil putih.

Dari pemeriksaan di mobil yang dikemudikan tersangka AB, didapati 10 ribu bungkus rokok yang tersimpan di dalam boks coklat berisikan rokok berlabel ROSS MILD.

Setelah ditelusuri lebih jauh, tim Subdit Gakkum menemukan kejanggalan dalam kemasan rokok, yang mana terpampang pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Padahal, seharusnya yang terpasang ialah Sigaret Kretek Mesin (SKM).

"Tim melakukan pengembangan lebih lanjut, yakni saat di rumah tersangka ditemukan kembali 10.400 bungkus rokok ROSS MILD dan 15.200 bungkus rokok yang tidak menggunakan pita cukai sesuai," tutur Rengga.

Selain itu, didapati pula barang bukti berupa rokok merk BSJ sebanyak dua bal tujuh selop sembilan bungkus. Kemudian, di kemasan tertuliskan isi 20 batang, namun cukai yang dibayarkan hanya untuk isi 10 batang per bungkus.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Gakkum Polairud Polda Kalsel yakni sebanyak 33.600 bungkus rokok merk ROSS MILD, 279 bungkus rokok merk BSJ Cengkeh Abadi, serta satu unit mobil grand max yang digunakan untuk beroperasi.

Halaman 2 dari 2
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads