Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggagalkan peredaran narkotika seberat 49,306 kilogram. Selain itu, adapula 55.158 butir ekstasi, dan 104,45 gram serbuk ekstasi.
Diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono bahwa tersangka yang diamankan merupakan hasil dari jaringan internasional dan jaringan nasional.
"Karena pergerakannya ada melibatkan antarnegara dan provinsi," ujar Baktiar, Selasa (16/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan temuan saat ini, peredaran narkotika tersebut melibatkan pihak-pihak di Malaysia, Kalsel, Kaltim, dan Kalteng. Tersangka sendiri diamankan di depan sebuah hotel di Banjarmasin Utara. Kedua pelaku diungkapkan bukan merupakan warga asal Kalimantan.
"Yakni AG dan IW yang berasal dari Bojonegoro dan Lamongan Jawa Timur," ungkap Baktiar.
Adapun total barang bukti yang berhasil digagalkan untuk beredar senilai Rp 87 M. Serta jika dikalkulasikan dapat mencegah 301 ribu masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
(des/des)