PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak. Perusahaan perkebunan itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, lingkungan hidup dan penggelapan pajak.
Dugaan ini muncul karena PT MAS menguasai hampir 200 hektar lahan warga di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Disebutkan bahwa penguasaan lahan itu sudah dilakukan sejak 2012.
Adapun laporan tersebut diserahkan oleh Ketua Forum Masyarakat Cerdas Indonesia, Agus Suwandi ke Kejagung dan Ditjen Pajak, pada Rabu 13 Agustus 2025. Laporan tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat kepada dirinya beberapa waktu lalu.
"Lahan milik masyarakat ini, diduga dikuasai sepihak oleh perusahaan sejak 2012 sampai dengan sekarang tanpa izin dan tanpa memberi ganti rugi," kata Agus Suwandi kepada detikKalimantan, Rabu (20/8/2025).
Agus menerangkan, pemilik lahan yakni Andy Limar Noviono dan kawan-kawannya mengantongi bukti kepemilikan tanah, yakni 91 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah tahun 2005 dan 2006.
"Akibat tindakan PT MAS ini, warga tidak bisa memanfaatkan lahannya. Padahal mereka mempunyai alas hak yang kuat," ucap Agus.
Agus menuturkan, setelah menerima pengaduan itu, ia kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukum warga pemilik lahan, yakni Raka Dwi Permana.
Dari koordinasi itu, ternyata warga melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan permohonan telaah sertifikat milik warga terhadap hak guna usaha (HGU) PT MAS kepada Kanwil BPN Kalbar dan surat permohonan telaah izin usaha perkebunan PT MAS ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Mempawah.
Hasilnya, didapat penjelasan bahwa atas bidang 91 SHM yang dimohonkan telaah oleh warga, dinyatakan bahwa seluruh sertifikat tersebut berada di luar HGU PT MAS. Kemudian, berdasarkan surat telaah dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Mempawah, bahwa 182 hektar lahan milik warga masuk ke dalam izin usaha perkebunan PT MAS.
"Seharusnya, ketika lahan warga ini masuk ke dalam izin usaha, perusahaan perkebunan harus melakukan pembebasan. Namun yang terjadi, pembebasan tidak dilakukan, tetapi lahan dikuasai secara sepihak dan tetap dilakukan usaha perkebunan sampai sekarang tanpa izin kepada pemilik lahan," terang Agus.
(bai/bai)