PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak. Perusahaan perkebunan itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, lingkungan hidup dan penggelapan pajak.
Dugaan ini muncul karena PT MAS menguasai hampir 200 hektar lahan warga di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Disebutkan bahwa penguasaan lahan itu sudah dilakukan sejak 2012.
Adapun laporan tersebut diserahkan oleh Ketua Forum Masyarakat Cerdas Indonesia, Agus Suwandi ke Kejagung dan Ditjen Pajak, pada Rabu 13 Agustus 2025. Laporan tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat kepada dirinya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lahan milik masyarakat ini, diduga dikuasai sepihak oleh perusahaan sejak 2012 sampai dengan sekarang tanpa izin dan tanpa memberi ganti rugi," kata Agus Suwandi kepada detikKalimantan, Rabu (20/8/2025).
Agus menerangkan, pemilik lahan yakni Andy Limar Noviono dan kawan-kawannya mengantongi bukti kepemilikan tanah, yakni 91 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah tahun 2005 dan 2006.
"Akibat tindakan PT MAS ini, warga tidak bisa memanfaatkan lahannya. Padahal mereka mempunyai alas hak yang kuat," ucap Agus.
Agus menuturkan, setelah menerima pengaduan itu, ia kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukum warga pemilik lahan, yakni Raka Dwi Permana.
Dari koordinasi itu, ternyata warga melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan permohonan telaah sertifikat milik warga terhadap hak guna usaha (HGU) PT MAS kepada Kanwil BPN Kalbar dan surat permohonan telaah izin usaha perkebunan PT MAS ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Mempawah.
Hasilnya, didapat penjelasan bahwa atas bidang 91 SHM yang dimohonkan telaah oleh warga, dinyatakan bahwa seluruh sertifikat tersebut berada di luar HGU PT MAS. Kemudian, berdasarkan surat telaah dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Mempawah, bahwa 182 hektar lahan milik warga masuk ke dalam izin usaha perkebunan PT MAS.
"Seharusnya, ketika lahan warga ini masuk ke dalam izin usaha, perusahaan perkebunan harus melakukan pembebasan. Namun yang terjadi, pembebasan tidak dilakukan, tetapi lahan dikuasai secara sepihak dan tetap dilakukan usaha perkebunan sampai sekarang tanpa izin kepada pemilik lahan," terang Agus.
Dugaan-dugaan Pelanggaran
Agus menjelaskan, berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki warga, ia dan kuasa hukum kemudian melakukan kajian terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh PT MAS. Adapun dugaan pelanggaran itu, yakni tindak pidana korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penjualan Crude Palm Oil (CPO) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dugaan tindak pidana itu, kata Agus, merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan pelanggaran tindak pidana itu, lanjut Agus, tidak hanya pada PNBP, hasil kajian ditemukan pula dugaan tindak pidana lainnya, yakni dugaan tindak pidana lingkungan hidup atas kegiatan usaha perkebunan PT MAS yang luasannya diduga melebihi dari dokumen UKL/UPL atau AMDAL yang telah disusun dan mendapat surat keputusan kelayakan atau izin lingkungan hidup dari Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Kemudian dugaan pidana lainnya, yakni dugaan tindak pidana perpajakan, yakni atas penjualan tandan buah segar maupun CPO yang bersumber dari kegiatan usaha perkebunan di atas lahan warga yang diduga tidak dilaporkan kepada Ditjen Pajak dan tidak dibayarkan pajak pertambahan nilai penjualan produk dari hasil perkebunan, Pajak Penghasilan Pasal 29 Badan, PBB Perkebunan dan Pajak Penghasilan Final atas Sewa lahan yang dikuasai secara sepihak oleh PT MAS.
Atas dasar dugaan-dugaan pelanggaran itu dan demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi bangsa Indonesia, Agus secara resmi telah melaporkan PT MAS kepada Kejagung dan Ditjen Pajak, pada Rabu 13 Agustus 2025.
"Kami minta negara hadir untuk mengungkap dugaan kejahatan kerah putih yang diduga dilakukan PT MAS. Tindakan perusahaan ini, tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merugikan negara," tegas Agus.
Upaya konfirmasi ke Komisaris PT MAS Lesman Simbolon untuk meminta tanggapan atas laporan Forum Masyarakat Cerdas Indonesia ke Kejagung dan Ditjen Pajak sudah dilakukan. Namun sampai dengan berita ini ditulis, Lesman Simbolon masih belum memberi jawaban.