Klarifikasi PT MAS atas Laporan Ketua FMCI Terkait Lahan Warga di Kalbar

Klarifikasi PT MAS atas Laporan Ketua FMCI Terkait Lahan Warga di Kalbar

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Jumat, 29 Agu 2025 17:00 WIB
PT MAS dilaporkan ke Kejagung dan Ditjen Pajak oleh forum warga Mempawah Kalbar.
Ketua FMCI. Foto: Dok Forum Masyarakat Cerdas Indonesia
Pontianak -

PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) menyampaikan klarifikasi terkait laporan Ketua Forum Masyarakat Cerdas Indonesia (FMCI) Agus Suwandi. Agus melaporkan PT MAS terkait dugaan penguasaan sepihak lahan masyarakat di Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur PT MAS Angkola Ogessardo Siregar dalam pernyataannya menegaskan ada beberapa pernyataan Agus Suwandi yang perlu diluruskan. Pertama, terkait tudingan penguasaan lahan secara sepihak oleh PT MAS tanpa izin dan tanpa memberikan ganti rugi kepada masyarakat.

Kedua, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT MAS pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penjualan Crude Palm Oil (CPO). Ketiga, mengenai dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melebihi dokumen UKL/UPL dan AMDAL. Keempat, mengenai dugaan tindak pidana perpajakan atas penjualan tandan buah segar maupun CPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kami membantah keras dan menyatakan bahwa seluruh pernyataan dari Ketua FMCI tersebut tidak benar," tegasnya dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Jumat (29/8/2025).

Angkola menjelaskan pernyataan tentang pengaduan masyarakat mengenai penguasaan sepihak oleh PT MAS tanpa izin dan tanpa memberi ganti rugi. Dia menegaskan bahwa informasi tersebut keliru. PT MAS memastikan seluruh operasional perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MAS berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

PT MAS telah bekerja sama dengan petani plasma dari Desa Wajok Hulu dan Wajok Hilir sebagai pemilik lahan yang telah menyerahkan lahannya kepada PT MAS untuk dikelola. Pada saat itu, seluruh petani plasma yang bekerja sama dengan PT MAS telah terverifikasi sebagai pemilik lahan yang sah. PT MAS juga memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih berlaku.

"PT MAS sebagai investor yang telah membangun perkebunan kelapa sawit dan PKS di wilayah Kabupaten Mempawah turut mendukung masyarakat Wajok Hulu dan Wajok serta menghormati/melaksanakan perjanjian plasma dan mempertahankan penyerahan lahan yang sudah dilakukan," jelas Angkola.

Kemudian, PT MAS membantah dugaan tindak pidana korupsi. Dalam mengelola perkebunan kelapa sawit, PKS, maupun proses penjualan hasil TBS dan CPO, PT MAS selalu mematuhi peraturan perpajakan. PT MAS selalu melaporkan nilai penjualan TBS dan CPO yang sebenarnya dan tidak memiliki tunggakan pajak pusat, pajak daerah, dan PNBP.

"Hal ini dapat dibuktikan dengan dilakukan klarifikasi kepada instansi penerima pajak pusat, pajak daerah, dan PNBP," lanjutnya.

PT MAS membantah dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Angkola menjelaskan pembangunan perkebunan kelapa sawit dan PKS PT MAS sepenuhnya sesuai dengan dokumen pada Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). PT MAS juga memiliki kajian lingkungan berupa Pertimbangan Teknis (RINTEK) dan Persetujuan Teknis (PERTEK) dari Instansi terkait.

"Luas perkebunan kelapa sawit PT MAS sesuai dengan izin AMDAL yang telah disahkan oleh Pemerintah setempat dengan luasan IUP adalah 6.345,93 ha," jelasnya.

Selanjutnya, pernyataan dugaan tindak pidana perpajakan juga dinilai menyesatkan. Angkola memastikan PT MAS selama ini telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran PPN, PPh, PBB Perkebunan, dan kewajiban fiskal lainnya. Angkola juga menyebut PT MAS tidak sedang dalam pemeriksaan pajak karena kewajiban perpajakan yang tidak diselesaikan.

"Laporan Keuangan PT MAS setiap tahunnya selalu dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen, sehingga dengan seluruh kepatuhan perpajakan ini membuat status perpajakan PT MAS bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Pemberitaan ini merupakan hak jawab atas pemberitaan tanggal 20 Agustus 2025 dengan judul Diduga Kuasai Lahan Warga Kalbar, PT MAS Dilaporkan ke Kejagung-Ditjen Pajak.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads