Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi adat kepada komika Pandji Pragiwaksono atas candaannya mengenai adat Toraja. Sanksi adat itu berupa kerbau, babi, hingga uang tunai.
Menurut Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo, Pandji diberi sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan' atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya yakni masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.
"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Benyamin kepada detikSulsel, Jumat (7/11/2025).
Pandji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan membayar Rp 2 miliar.
"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegasnya.
Ia menyebut Pandji mesti segera datang untuk membicarakan sanksi adat tersebut. Menurutnya, sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.
"Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang," bebernya.
Simak Video "Pandji Pragiwaksono Yakin Reality Show Komedi Diterima Masyarakat"
(sun/des)