Pandji Didenda 96 Kerbau-Babi dan Rp 2 M, Jika Tak Ada Niat Baik Bisa Dikutuk

Regional

Pandji Didenda 96 Kerbau-Babi dan Rp 2 M, Jika Tak Ada Niat Baik Bisa Dikutuk

Muhclis Abduh - detikKalimantan
Jumat, 07 Nov 2025 19:30 WIB
Ingat insiden di momen penghargaan Oscar 2022 beberapa waktu lalu? Momen penghargaan tahunan bagi komunitas perfilman dunia ini jadi sorotan ketika Chris Rock, salah satu pembawa acara Oscar tahun ini ditampar oleh Will Smith sesaat setelah Chris Rock melemparkan guyonan tentang kebotakan Jada Pinkett Smith, istri Will Smith. Dilansir beberapa media asing, Will Smith geram dengan guyonan tersebut karena kebotakan Jada Pinkett menurutnya bukanlah lelucon. Jada sedang berjuang melawan Alopecia, penyakit autoimun penyebab kerontokan dan kerusakan folikel rambut yang menyebabkan kebotakan.
Pandji Pragiwaksono/Foto: dok. Noice
Balikpapan -

Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi adat kepada komika Pandji Pragiwaksono atas candaannya mengenai adat Toraja. Sanksi adat itu berupa kerbau, babi, hingga uang tunai.

Menurut Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo, Pandji diberi sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan' atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya yakni masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Benyamin kepada detikSulsel, Jumat (7/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan membayar Rp 2 miliar.

"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegasnya.

Ia menyebut Pandji mesti segera datang untuk membicarakan sanksi adat tersebut. Menurutnya, sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.

"Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang," bebernya.

Namun jika tidak ada niat baik dari Pandji untuk melakukan komunikasi membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepada Pandji. Pandji akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat.

"Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma'maman atau untuk mendapatkan kutukan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, TAST resmi melayangkan somasi kepada Pandji. Pandji didesak segera datang ke Toraja untuk menjalani sanksi adat.

"Kami telah melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Saudara Pandji Pragiwaksono dan diterima melalui email. Jadi hari ini batas 3x24 somasi yang kami kirim," kata Benyamin.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikSulsel dengan judul Pandji Didenda 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp 2 M Buntut Candaan Adat Toraja.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Pandji Pragiwaksono Yakin Reality Show Komedi Diterima Masyarakat"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads