Pandji Pragiwaksono Disanksi Adat Toraja, Wajib Bayar 96 Kerbau-Babi & Rp 2 M

Regional

Pandji Pragiwaksono Disanksi Adat Toraja, Wajib Bayar 96 Kerbau-Babi & Rp 2 M

Muchlis Abduh - detikJogja
Jumat, 07 Nov 2025 19:31 WIB
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono. (Foto: Muhammad Ridho)
Jogja -

Candaan Komika Pandji Pragiwaksono soal adat permakaman masyarakat Toraja berbuntut panjang. Pandji dijatuhi sanksi adat berupa kerbau, babi, dan uang tunai.

Dilansir detikSulsel, Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhi Pandji sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan' atau mengorbankan kerbau dan babi. Sanksi itu berupa kerbau dan babi masing-masing 48 ekor.

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo kepada detikSulsel, Jumat (7/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandji juga dijatuhi sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial, dan pemulihan kehormatan. Pandji wajib membayar Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENT

"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegasnya.

Benyamin menyebut Pandji harus segera datang untuk membicarakan sanksi adat itu. Dia mengatakan sanksi itu masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.

"Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang," bebernya.

Namun, jika Pandji tak menunjukkan iktikad baik untuk membahas sanksi adat maka ada sanksi yang lebih berat untuk Pandji. Nantinya akan diberikan sanksi adat berupa kutukan lewat tokoh adat.

"Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma'maman atau untuk mendapatkan kutukan," tegasnya.

Sebagai informasi, TAST sudah melayangkan somasi kepada PAndji. Pandji didesak segera datang ke Toraja untuk menjalani sanksi adat.

"Kami telah melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Saudara Pandji Pragiwaksono dan diterima melalui email. Jadi hari ini batas 3x24 somasi yang kami kirim," kata Benyamin.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads