Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi 48 Kerbau-Babi dan Rp 2 M oleh Adat Toraja

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi 48 Kerbau-Babi dan Rp 2 M oleh Adat Toraja

Muhclis Abduh - detikBali
Sabtu, 08 Nov 2025 13:20 WIB
Pandji Pragiwaksono saat berkunjung ke kantor detikcom.
Pandji Pragiwaksono. Foto: Asep Syaifullah/detikHOT
Denpasar -

Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi adat kepada komika Pandji Pragiwaksono buntut candaannya mengenai adat Toraja. Sanksi tersebut mencakup pemberian kerbau, babi, serta uang tunai dalam jumlah besar.

Dikutip detikSulsel, Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo mengatakan Pandji diberi sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan' atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya yakni masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Benyamin kepada detikSulsel, Jumat (7/11/2025).

Tidak hanya itu, Pandji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan untuk membayar Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENT

"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegasnya.

Benyamin menjelaskan Pandji mesti segera datang untuk membicarakan sanksi adat tersebut. Dia menyebut sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.

"Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang," bebernya.

Sementara, jika Pandji tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi untuk membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepada Pandji. Nantinya akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat.

"Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma'maman atau untuk mendapatkan kutukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, TAST resmi melayangkan somasi kepada Pandji. Dia didesak segera datang ke Toraja untuk menjalani sanksi adat.

"Kami telah melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Saudara Pandji Pragiwaksono dan diterima melalui email. Jadi hari ini batas 3x24 somasi yang kami kirim," kata Benyamin.

Artikel ini telah tayang di detikSulsel, baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads