Karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia masih menjadi perhatian. Di Kalimantan Tengah, kebakaran bahkan tercatat mencapai hampir 6.000 kejadian dengan luas lahan terbakar lebih dari 18.000 hektare. Walau begitu, pemerintah belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Mengapa demikian?
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah masih mampu menangani karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. Karena itu, sampai saat ini belum ada rencana untuk menaikkan status bencana tersebut menjadi bencana nasional.
Dikutip dari detikNews pada Senin (12/10/2026), Dudung menyampaikan hal tersebut setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi," kata Dudung menjawab pertanyaan apakah karhutla akan ditetapkan sebagai bencana nasional, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menilai karhutla di wilayahnya belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menegaskan bahwa penetapan status tersebut memiliki ketentuan yang harus diperhatikan. Agustiar menjelaskan, dampak karhutla memang cukup serius. Aktivitas masyarakat terganggu, kegiatan ekonomi terdampak, dan kabut asap menimbulkan persoalan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Namun menurutnya, penetapan bencana nasional bukan keputusan yang dapat ditentukan pemerintah daerah sendiri. Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kondisi dan ketentuan yang berlaku sebelum menetapkan status tersebut.
Apa Syarat Penetapan Status Bencana Nasional?
Ketentuan penetapan status bencana nasional dan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu pasal yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 7 yang memuat kewenangan pemerintah dalam menetapkan status dan tingkatan bencana serta indikator yang menjadi pertimbangan.
Dalam Pasal 7 ayat (2), ada lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Ketentuan mengenai indikator tersebut kemudian diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
Dikutip dari laman resmi MK, lembaga itu menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut. Jumlah korban ditempatkan sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Lima indikator yang menjadi pertimbangan tersebut adalah:
- Jumlah korban: Pemerintah mempertimbangkan jumlah orang yang menjadi korban akibat bencana, termasuk korban jiwa dan warga terdampak.
- Kerugian harta benda: Kerusakan atau kehilangan harta benda akibat bencana menjadi salah satu pertimbangan untuk melihat besarnya dampak yang ditimbulkan.
- Kerusakan prasarana dan sarana: Kerusakan fasilitas umum maupun infrastruktur penting dapat memengaruhi kemampuan masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari serta menghambat proses penanganan bencana.
- Cakupan luas wilayah terdampak: Pemerintah perlu melihat seberapa luas wilayah yang terkena bencana dan bagaimana persebaran dampaknya.
- Dampak sosial ekonomi: Bencana dapat mengganggu pekerjaan, kegiatan ekonomi, pelayanan masyarakat, serta kehidupan sosial warga yang terdampak.
Kenapa Karhutla Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Kemampuan pemerintah daerah menangani bencana juga menjadi pertimbangan penting. Kondisi daerah dan hasil kajian dari instansi terkait dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Berdasarkan pernyataan Dudung Abdurachman pada Senin (12/10/2026), alasan yang disampaikan pemerintah adalah penanganan karhutla masih dinilai mampu dilakukan oleh daerah. Pemerintah juga telah memusatkan perhatian pada enam provinsi, dengan Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan menjadi prioritas.
Sementara Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turut menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa hanya didasarkan pada besarnya angka kebakaran. Angka kejadian dan luasnya lahan terbakar akibat karhutla memang menunjukkan besarnya persoalan yang harus ditangani, tetapi untuk menentukan apakah karhutla perlu ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah harus mempertimbangkan minimal tiga dari lima indikator tadi.
Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"
(bai/bai)