Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Balikpapan kian terbatas. Pemkot Balikpapan mengusulkan penutupan 10 tempat pemakaman umum (TPU).
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dan Perlindungan Sumber Daya Alam (SDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Arrizal Rahman mengatakan usulan tersebut muncul seiring meningkatnya kebutuhan pemakaman. Di sisi lain, ketersediaan lahan semakin terbatas.
"Terdapat beberapa lokasi pemakaman yang kondisi lahannya telah penuh dan tidak lagi memiliki daya tampung yang memadai untuk pemakaman baru," ujarnya, Selasa (20/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan penutupan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Permakaman. Pasal 9 dalam aturan itu menyebutkan penutupan dan/atau perubahan peruntukan tempat pemakaman ditetapkan oleh wali kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Usulan ini sesuai mandat Perda Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Permakaman," kata Arrizal.
Saat ini, proses administrasi penutupan masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya juga harus mendapat persetujuan DPRD sesuai Perda tersebut.
"Jadi tidak langsung ditutup, eksekusi penutupan masih menunggu proses administrasi dan persetujuan anggota DPRD," jelasnya.
Ke depan, 10 TPU tersebut tidak lagi diperkenankan membuka lahan baru. Namun, pemakaman masih dimungkinkan menggunakan sistem tumpang tindih makam untuk ahli waris.
"Masih boleh memakamkan di sana tetapi ditindih, bukan membuka lahan baru," ucapnya.
Arrizal memastikan TPU yang ditutup tidak akan ditelantarkan. DLH tetap akan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pemakaman.
"Kami tetap akan dikelola untuk dipelihara sapras, kebersihan dan keamanan kawasan serta kenyamanan untuk warga yang akan berziarah," pungkasnya.
Berikut daftar TPU yang masuk rencana penutupan berdasarkan hasil inventarisasi dan pemantauan DLH:
1. Tempat Permakaman Umum (TPU) BDS, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan;
2. Tempat Permakaman Umum (TPU) Patok Merah, Kelurahan Sungai Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur;
3. Tempat Permakaman Umum (TPU) Batakan, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur;
4. Tempat Permakaman Umum (TPU) Gunung Empat, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat;
5. Tempat Permakaman Umum (TPU) Telindung 1, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara;
6. Tempat Permakaman Umum (TPU) Km. 2,5, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara;
7. Tempat Permakaman Umum (TPU) Telindung 2, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara;
8. Tempat Permakaman Umum (TPU) Lamaru, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur;
9. Tempat Permakaman Umum (TPU) Kilometer 8, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara;
10. Tempat Permakaman Umum (TPU) Kilometer 5,5, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.
