11 Larangan Ihram saat Berhaji beserta Sanksinya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Minggu, 10 Mei 2026 14:05 WIB
Ilustrasi jemaah haji mengenakan ihram. Foto: ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU
Balikpapan -

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Saat pelaksanaanya, jamaah haji harus berihram sebagai tanda dimulainya rangkaian ibadah haji maupun umrah. Saat berihram, seorang muslim harus menjaga diri dari berbagai larangan yang telah ditetapkan syariat.

Ihram adalah kondisi suci ketika jamaah berniat melaksanakan ibadah haji atau umrah disertai sejumlah aturan khusus yang wajib dipatuhi. Ketika seseorang telah memasuki ihram, maka beberapa hal yang sebelumnya halal menjadi haram dilakukan hingga tahallul atau berakhirnya masa ihram.

Larangan ihram ini adalah bentuk ketaatan, pengendalian diri, kesederhanaan, serta penghormatan terhadap ibadah haji itu sendiri. Karenanya, jamaah yang melanggar larangan ihram bisa dikenai sanksi berupa fidyah atau dam sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dilansir NU Online, Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Qurrotul 'Ain menyebutkan ada 11 larangan utama selama ihram. Beliau menjelaskan:

(فَصْلُ ): يَحْرُمُ بِإِحْرَامٍ وَطْء، وَقُبْلَةٌ، وَاسْتِمْنَاءٌ ، وَنِكَاحٌ، وَتَطَيَّبٌ، وَدَهْنُ شَعْرٍ، وَإِزَالَتُهُ، وَقَلْمٌ، وَسَتْرُ رَجْلٍ بَعْضَ رَأْسٍ بِمَا يُعَدُّ سَاتِرًا، وَلُبْسُهُ مُحِيطًا بِلَا عُذْرٍ، وَسَتْرُ إِمْرَأَةٍ بَعْضَ وَجْهِ

Artinya: "Diharamkan bagi orang yang sedang ihram untuk melakukan hal-hal berikut: (1) berhubungan intim, (2) berciuman, (3) melakukan masturbasi, (4) melakukan akad nikah, (5) menggunakan wewangian, (6) mengoleskan minyak pada rambut, (7) mencukur atau mencabut rambut, (8) memotong kuku, (9) menutupi sebagian kepala bagi laki-laki, (10) mengenakan pakaian berjahit tanpa uzur bagi laki-laki, dan (11) menutupi sebagian wajah bagi perempuan."

Berikut penjelasan lebih lengkap terkait larangan ihram beserta sanksinya.

1. Berhubungan Intim

Larangan paling berat dalam ihram adalah melakukan hubungan badan suami istri atau jimak. Allah SWT berfirman:

فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ

Artinya: "Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji." (QS. Al-Baqarah: 197)

Para ulama menafsirkan kata rafats sebagai hubungan intim atau segala hal yang mengarah kepadanya. Jika jimak dilakukan sebelum tahallul pertama, maka ibadah haji bisa rusak atau batal, tetapi jamaah tetap wajib menyelesaikan rangkaian hajinya.

Sanksinya tergolong berat, yaitu menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, maka diganti dengan puasa sesuai ketentuan fikih.

2. Berciuman dan Bercumbu dengan Syahwat

Segala bentuk percumbuan seperti berciuman, memeluk, atau menyentuh pasangan dengan syahwat juga termasuk larangan ihram. Larangan ini berlaku baik menyebabkan keluarnya mani maupun tidak.

Tujuan larangan ini adalah menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah haji agar jamaah lebih fokus mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan pada urusan syahwat duniawi.

3. Melakukan Masturbasi

Masturbasi atau mengeluarkan mani secara sengaja termasuk pelanggaran ihram. Larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Namun, jika mani keluar tanpa disengaja karena mimpi, pikiran, atau pandangan sekilas, maka hal tersebut tidak termasuk pelanggaran ihram dan tidak dikenai fidyah.

4. Melakukan Akad Nikah atau Lamaran

Orang yang sedang ihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, maupun melamar seseorang. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ

Artinya: "Tidak boleh orang yang sedang ihram menikah atau menikahkan." (HR Muslim)

Akad nikah yang dilakukan saat ihram hukumnya tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram. Larangan ini bertujuan agar jamaah fokus sepenuhnya pada ibadah haji.

5. Menggunakan Wewangian

Menggunakan parfum atau wewangian pada tubuh, pakaian, maupun barang bawaan juga dilarang selama ihram. Larangan ini termasuk menggunakan minyak wangi seperti kasturi, mawar, dan anbar.

Tetapi, memakai parfum sebelum mengenakan ihram masih diperbolehkan. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah RA yang menyebut Rasulullah SAW memakai wewangian sebelum ihram dan setelah tahallul. Larangan ini bertujuan menjaga kesederhanaan jamaah selama berada dalam keadaan ihram.



Simak Video "Suasana Masjidil Haram saat Salat Jumat Terakhir Jelang Puncak Haji"

(bai/bai)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork