Ihram adalah niat dan sekaligus menjadi salah satu rukun yang wajib dikerjakan jemaah ketika berhaji atau umrah. Lantas, apa yang menjadi tanda berakhirnya ihram?
Selama berada dalam keadaan ihram, jemaah wajib mematuhi sejumlah larangan, seperti menggunakan wewangian, memotong rambut atau kuku, serta melakukan beberapa hal lain yang dilarang dalam syariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanda Berakhirnya Ihram
Dalam ibadah umrah, tahallul dilakukan setelah jemaah menyelesaikan tawaf dan sa'i. Setelah itu, jemaah mencukur atau memotong rambut, dalam istilah syari disebut tahallul.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Manasik Haji dan Umrah karya Drs. Muh. Syafrudin, M.A., tahallul secara bahasa berarti menjadi halal atau diperbolehkan. Artinya seorang yang telah menyelesaikan rangkaian ibadah, kemudian melakukan tahallul maka ia telah diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.
Bagi jemaah umrah atau haji, hukum tahallul adalah wajib. Meninggalkan tahallul akan dikenai denda berupa dam.
Tahallul ada dua macam, yaitu tahallul umrah dan tahallul haji.
Tahallul umrah yakni tahallul yang dilakukan setelah seseorang mengerjakan serangkaian ibadah umrah. Sementara tahallul haji, yaitu tahallul yang dilakukan setelah seseorang mengerjakan serangkaian manasik haji. Ada dua tingkatan tahallul haji, yaitu tahallul awwal dan tahallul sani.
H. Ahmad Zacky, S.Ag. menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Panduan Pintar Manasik Haji dan Umrah, tahallul awwal adalah tahallul haji tahap pertama. Artinya semua larangan sudah tidak berlaku lagi baginya, tetapi masih ada beberapa larangan yang masih berlaku, seperti bersenggama, bercumbu, menikah dan menikahkan.
Kedua tahallul sani atau tsani, yaitu tahallul tahap kedua. Artinya dengan terpenuhinya tahallul tahap kedia ini, maka seluruh larangan haji sudah tidak berlaku lagi. Apa yang semula diharamkan menjadi halal kembali.
Bagi laki-laki, mencukur seluruh rambut kepala atau halq lebih utama daripada sekadar memendekkannya (taqsir). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:
"Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (rambutnya)." Para sahabat bertanya, "Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (rambutnya)." Mereka bertanya lagi, "Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya?" Beliau bersabda, "Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Sementara bagi perempuan, tahallul dilakukan dengan memotong rambut, bukan mencukur habis. Rambut dipotong kurang lebih sepanjang satu ruas jari atau sesuai ketentuan yang diikuti dalam manasik.
Dengan selesainya tahallul, ihram berakhir. Jemaah kembali diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram, termasuk mengenakan pakaian biasa dan menggunakan wewangian.
