Mengenal Mabit Muzdalifah dan Mina, Bermalam di Tempat Bersejarah

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Kamis, 07 Mei 2026 15:59 WIB
Suasana malam di Mina. Foto: ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU
Balikpapan -

Setelah menjalani wukuf di Arafah yang kita kenal sebagai puncak ibadah haji, para jemaah akan melanjutkan ke dua tempat penting berikutnya, yaitu Muzdalifah dan Mina. Di dua lokasi inilah jemaah melaksanakan mabit atau bermalam, sebagai rangkaian wajib haji.

Muzdalifah adalah padang pasir yang terletak di antara Makkah dan Mina, dengan luas sekitar 12,25 km persegi. Wilayah ini berdekatan dengan Wadi Muhassir, sebuah lembah yang tidak termasuk dalam area Muzdalifah, tapi punya sejarah penting sebagai lokasi dihancurkannya pasukan bergajah Raja Abrahah saat hendak menyerang Kakbah.

Secara bahasa, Muzdalifah berasal dari kata al-izdilaf yang artinya ijtima', berarti berkumpul atau bertemu. Makna ini sama dengan kondisi jemaah haji yang berkumpul di tempat tersebut setelah meninggalkan Arafah. Mabit di Muzdalifah berarti bermalam di tempat ini setelah pelaksanaan wukuf pada 9 Dzulhijjah.

Hukum Mabit di Muzdalifah

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum mabit di Muzdalifah. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib, sehingga jika ditinggalkan, jemaah diwajibkan membayar dam (denda).

Namun, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa mabit termasuk rukun haji, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai sunnah.

Pendapat yang cukup kuat datang dari kalangan mazhab Syafi'i dan Hanbali yang menyatakan kewajiban hadir di Muzdalifah setelah pertengahan malam, meskipun hanya sebentar.

Sementara dilansir dari penjelasan Kementerian Agama RI, mabit di Muzdalifah hukumnya adalah wajib. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ

Artinya: "Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam" (QS. Al-Baqarah: 198).

Yang dimaksud dengan Masy'arilharam di sini adalah Muzdalifah. Namun demikian, Islam juga memberikan keringanan (rukhshah) bagi jemaah dengan kondisi tertentu seperti lansia, sakit, atau dalam situasi berbahaya, untuk tidak melaksanakan mabit secara sempurna.

Tata Cara Mabit di Muzdalifah

Pelaksanaan mabit di Muzdalifah dimulai setelah jemaah bertolak dari Arafah. Setibanya di Muzdalifah, jemaah melaksanakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak. Setelah itu, mereka bermalam hingga menjelang Subuh, memperbanyak dzikir dan doa, serta mengumpulkan kerikil untuk lontar jumrah di Mina.

Jumlah kerikil yang dianjurkan diambil adalah 49 butir untuk nafar awal dan 70 butir untuk nafar tsani.

Mabit di Muzdalifah berlangsung pada malam 10 Dzulhijjah hingga tengah malam atau menjelang Subuh, tergantung kondisi dan pengaturan pergerakan jemaah oleh pihak berwenang saat itu.




(bai/bai)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork