Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami, salah satunya adalah wajib haji.
Oleh karena itu, penting bagi calon jemaah untuk mengetahui wajib haji agar ibadah dapat dijalankan dengan tertib dan sesuai syariat. Perintah menunaikan haji sendiri telah ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Ali 'Imran ayat 97 sebagai berikut.
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Apa Itu Wajib Haji?
Dilansir dari laman detikHikmah, wajib haji adalah amalan yang harus dikerjakan ketika menunaikan haji. Apabila sengaja ditinggalkan, maka hukumnya dosa.
Jika jemaah mendapatkan uzur syar'i sehingga tidak mampu mengerjakan wajib haji, hajinya tetap sah dan ia tidak berdosa.
Meski begitu, ia tetap dikenai dam atau denda. Seperti dijelaskan dalam kitab I'anatut Thalibin disebutkan mengenai definisi wajib haji.
مَا يَجِبُ بِتَرْكِهِ الفِدْيَةُ أَيْ وَالإَثْمُ إِنْ كَانَ لِغَيْرِ عُذْرٍ
Artinya: Yang dimaksud dengan wajib haji ialah bagian dari ibadah haji yang bila seseorang meninggalkannya, maka ia wajib membayar fidyah atau dam sebagai tebusan, dan jika ia meninggalkannya tanpa uzur yang sah, maka ia berdosa di sisi Allah. (I'anatut Thalibin, 2/341).
Wajib Haji
Dilansir dari NU Online, wajib haji merupakan amalan yang harus dikerjakan setiap jemaah saat menunaikan ibadah haji. Berbeda dengan rukun haji yang menentukan sah atau tidaknya ibadah, wajib haji tidak membatalkan haji jika ditinggalkan.
Namun, orang yang meninggalkannya tetap berkewajiban mengganti dengan membayar dam (denda). Dalam pelaksanaannya, wajib haji terdiri dari enam hal sebagaimana dijelaskan dalam kitab Taqriratus Sadidah.
واجباتُ الحَجِّ سُنَّةٌ:
١ - كَونُ الإِحرامِ مِنَ المِيقاتِ.
٢ - المَبيتُ بِمُزْدَلِفَةَ.
٣ - رَميُ جَمْرَةِ العَقَبَةِ.
٤ - رَميُ الجَمَراتِ الثَّلاثِ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ: ١١، ١٢، ١٣.
٥ - المَبيتُ بِمِنىً لَيالِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ.
٦ - طَوافُ الوَداعِ.
Agar ibadah haji berjalan sesuai ketentuan, berikut enam kewajiban yang perlu diketahui dan diperhatikan setiap jemaah.
1. Ihram
Ihram merupakan niat memulai ibadah haji yang dilakukan dari miqat, yaitu batas yang telah ditentukan. Miqat sendiri terbagi menjadi dua, yakni miqat zamani (batas waktu pelaksanaan haji dan umrah), serta miqat makani (batas tempat mulai berihram). Saat memasuki ihram, jemaah wajib menjaga larangan tertentu.
Ihram yaitu dari miqat (tempat yang telah ditentukan untuk mulai ihram). Miqat terbagi atas dua, yakni miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah batasan waktu yang digunakan untuk haji dan umrah. Sedangkan miqat makani adalah tempat yang digunakan untuk pertama kali berihram.
2. Mabit di Muzdalifah
Mabit berarti bermalam atau singgah, yang dilakukan di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah, setelah wukuf di Arafah. Di sini, jemaah biasanya mengumpulkan batu kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah, sekaligus memperbanyak doa dan zikir.
3. Melempar Jumrah Aqabah
Melempar jumrah aqabah dilakukan pada 10 Dzulhijjah, bertepatan dengan hari Nahr (IdulAdha). Jemaah melempar tujuh butir kerikil sebagai simbol perlawanan terhadap godaan setan dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
4. Melempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyrik
Setelah hari Nahr, jemaah melanjutkan ritual melempar tiga jumrah, yaitu ula, wustha, dan 'aqabah pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Setiap jumrah dilempar dengan tujuh butir kerikil, sebagai kelanjutan simbolik dalam menolak godaan setan.
5. Mabit di Mina
Jemaah diwajibkan menginap di Mina pada malam-malam hari tasyrik. Selain sebagai bagian dari rangkaian ibadah, mabit di Mina juga menjadi momen untuk memperbanyak ibadah, seperti zikir, doa, dan refleksi spiritual.
6. Tawaf Wada'
Tawaf wada' merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Kota Makkah setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai. Tawaf ini menjadi penutup ibadah haji, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Ka'bah sebelum kembali ke tanah air.
Wajib Haji Menurut Berbagai Mazhab
Menurut buku "Induk Fikih Islam Nusantara" oleh KH Imaduddin Utsman al-Bantanie disebutkan wajib haji terdiri dari lima amalan, meliputi ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, melempar tiga jumrah, mabit di Mina, dan tawaf wada.
Ulama dari empat mazhab memiliki pendapat berbeda terkait wajib haji. Dirangkum dari buku "Fikih Kontemporer Haji dan Umrah: Perspektif Empat Mazhab" oleh Ahmad Kartono, berikut keempat pandangan tersebut.
- Mazhab Hanafi: sa'i, mabit (bermalam) di Muzdalifah, melempar jumrah, menggunting atau memotong rambut, dan tawaf wada.
- Mazhab Maliki: mabit (bermalam) di Muzdalifah, mendahulukan melempar jumrah aqabah, menggunting rambut dan tawaf ifadah pada hari Nahar (10 Dzulhijjah), mabit di Mina, dan melempar jumrah pada hari tasyrik, serta menggunting atau memotong rambut.
- Mazhab Syafi'i: ihram, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah aqabah, mabit di Mina, melempar jumrah pada hari tasyrik, tawaf wada, menjauhi larangan-larangan ihram yaitu tidak boleh memakai parfum, berburu, berhubungan badan, dan bentuk-bentuk lain yang diharamkan dalam ihram.
- Mazhab Hanbali: ihram dari miqat, wukuf di Arafah sampai mencapai malam hari, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, memotong atau menggunting rambut, dan tawaf wada.
Dengan memahami berbagai ketentuan wajib haji, jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib dan sesuai syariat. Perbedaan pendapat di antara mazhab bukanlah hambatan, melainkan bagian dari kekayaan khazanah Islam yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing jemaah.
(irb/hil)
