Api yang awalnya terlihat kecil di lahan sawit Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, berujung proses hukum. Polisi menetapkan perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan di Desa Bawan RT 005 pada Selasa (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Polsek Banama Tingang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui lahan yang terbakar merupakan milik warga berinisial R. Sehari setelah kebakaran membesar, R datang ke Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk memberikan keterangan," kata kapolres, Jumat (7/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dengan diterbitkannya laporan polisi model A. Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran bermula pada Minggu (2/8) sekitar pukul 15.20 WIB. Saat itu R berada di lahan sawit miliknya untuk melakukan pembersihan.
"Saat bekerja, korek api dan rokok diletakkan di atas tumpukan ranting serta daun kering. Tak lama berselang, R melihat api mulai menyala sekitar 50 hingga 100 meter dari lokasi tempatnya bekerja," katanya.
R sempat berusaha memadamkan api hingga sore hari. Namun, kepulan asap masih terlihat. Kondisi lahan gambut membuat api sulit benar-benar dipadamkan. Bahkan, api dapat tetap menyala di bawah permukaan tanah sehingga kembali muncul dan meluas.
"Keesokan harinya, Senin (3/8), R kembali ke lokasi dan mendapati kobaran api telah meluas hingga sekitar satu hektare. Ia kembali berupaya melakukan pemadaman menggunakan alat semprot punggung," ujarnya.
Namun karena kelelahan, R meninggalkan lokasi. Kondisi semakin parah pada Selasa (4/8). Api terus meluas hingga akhirnya pemadaman dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, personel Polsek Banama Tingang dan tim gabungan.
"Setelah berjibaku selama berjam-jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar tengah malam. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah korek api yang terbakar dan satu batang kayu bekas terbakar," ujarnya.
Kapolres Pulang Pisau menjelaskan, olah TKP kedua dilakukan pada Kamis (6/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik awal sekaligus penyebab kebakaran.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedaruratan Bencana.
"Ketentuan tersebut mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hingga menimbulkan bahaya umum terhadap barang maupun membahayakan nyawa orang lain," katanya.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Polres Pulang Pisau mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi karhutla, terutama saat memasuki puncak musim kemarau.
"Kami mengimbau pemilik lahan menjaga lahannya masing-masing dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya kebakaran," pungkasnya.
