Soal penegakan hukum adat terhadap Rizky Kabah, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak benar-benar memikirkan keselamatan yang bersangkutan. Maka dari itu, hukum adat tersebut boleh diwakili keluarga Rizky.
Menurut Ormas dan OKP Dayak, ada risiko situasi tidak kondusif jika hukum adat diterapkan langsung kepada Rizky. Sebab, aksi Rizky menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dinilai melukai hati masyarakat Dayak.
"Kita menjaga keselamatan yang bersangkutan agar pelaksanaan hukum adat nanti berjalan dengan lancar. Karena, rambut sama hitam, tapi dalam hati sanubari masing-masing masyarakat Dayak tidak bisa ditebak," terang Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak Yohanes Nenes, Minggu (5/10/2025).
Apa Itu Capa Molot?
Rizky Kabah terancam mendapat hukuman adat Capa Molot. Secara harfiah, Capa Molot berkaitan dengan tindakan menyebarkan kabar bohong, fitnah, atau penghinaan yang menyentuh ranah adat dan hal-hal sakral.
Dalam konteks Dayak Kanayatn, pelanggaran ini dianggap berat karena tidak hanya merusak nama baik seseorang, tetapi juga bisa mencoreng martabat adat. Penelitian yang dilakukan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak oleh Cahyo (2025) menjelaskan Capa Molot erat kaitannya dengan pelanggaran terhadap ritual adat Balala'. Ritual ini dianggap suci dan memiliki posisi penting dalam kehidupan spiritual Dayak Kanayatn.
Ketika ada pihak yang berani menghina atau memperolok ritual tersebut, masyarakat menilai itu sebagai tindakan yang bisa mengundang malapetaka bagi komunitas.
Kasus yang Jerat Rizky Kabah
Rizky dilaporkan Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025. Sebab, apa yang diucapkan dalam kontennya, dinilai menghina masyarakat Dayak.
Rizky menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Rizky dalam konten tersebut.
Saat ini, Rizky sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik dari Polda Kalbar menjerat Rizky dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
(sun/des)