Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak telah menyepakati empat hukum adat bagi Rizky Kabah, kreator konten asal Pontianak yang dinilai menghina masyarakat Dayak. Meski ada empat hukuman, perwakilan masyarakat Dayak menegaskan hukum adat ini bukan untuk membalas dendam.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Pontianak Yohanes Nenes berharap agar hukum adat Dayak ini tidak disalahartikan oleh masyarakat luas. Dia menegaskan bahwa hukum adat diberlakukan untuk mengembalikan keseimbangan dalam komunitas.
Pelaksanaan hukuman adat untuk Rizky Kabah akan dilakukan secara terbuka dan terukur. Hal ini dilakukan agar tidak ada mispersepsi bahwa hukuman adat adalah pembalasan dendam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak ingin tindakan ini disalahartikan. Hukum adat Dayak mengutamakan perdamaian, bukan balas dendam," tegas Nenes, Jumat (10/10/2025).
Untuk menghormati proses hukum negara, Nenes juga terus berkoordinasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait perkembangan penyidikan. Diketahui saat ini pemuda bernama asli Riezky Kabah Nizar itu telah ditetapkan tersangka.
"Kami tetap menghormati proses hukum positif, tapi penyelesaian adat tetap harus dijalankan sebagai bentuk menjunjung tinggi harkat dan martabat serta kehormatan suku Dayak. Sama halnya dengan suku lain, juga beradat, cuma caranya saja yang berbeda," lanjutnya.
Nenes juga menjelaskan alasan masyarakat Dayak menjatuhkan empat hukum adat sekaligus kepada Rizky Kabah. Keputusan ini sudah dirundingkan DAD bersama Ormas dan OKP Dayak.
"Kami barusan selesai membahas materi adat yang akan kami kenakan ke Rizky Kabah karena kontennya yang membuat masyarakat Dayak merasa terhina sekali," ujarnya.
Adapun hukum adat yang dijatuhkan kepada Rizky Kabah adalah Capa Molot, adat Keterajunan, adat penghinaan Rumah Radakng, dan adat pencemaran nama baik suku Dayak.
Sebelumnya, Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago menyatakan bahwa Rizky Kabah dipastikan menerima hukuman adat Capa Molot. Hukuman ini sendiri dijatuhkan berkaitan dengan ucapan yang mengandung fitnah, kabar bohong, dan penghinaan.
"Kami serahkan penyelesaian adat ini kepada DAD Kota Pontianak beserta jajarannya. Untuk kelanjutannya, kita masih menunggu informasi dari DAD. Untuk detail hukuman adat itu akan dijelaskan Temanggung dan Pasirah nantinya," ujar Iyen.
(des/des)