Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak sudah melaksanakan rapat pembahasan hukum adat Dayak untuk Rizky Kabah di Rumah Betang Pontianak, Minggu (5/10/2025). Hasilnya disepakati pelaksanaan hukum adat boleh diwakilkan pihak keluarga.
Hal ini dikatakan langsung okeh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes. Dikatakan Nenes, terdapat perbedaan pelaksanaan hukum adat untuk Rizky Kabah dibanding dengan yang sebelumnya.
"Khusus Rizky Kabah ini berbeda dengan dulu saat almarhum Pak Sutopo Kepala Pusat Data dan Humas BNPB yang kita hukum adat Capa Molot. Khusus Rizky Kabah, wajib keluarga atau orangtuanya yang hadir. Tersangkanya tidak perlu," kata Nenes, Minggu (5/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nenes, hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan Rizky Kabah. Mengingat, kemungkinan masih ada suasana dan situasi yang masih belum bisa menerima keberadaan Rizky Kabah.
"Kita menjaga keselamatan yang bersangkutan agar pelaksanaan hukum adat nanti berjalan dengan lancar. Karena, rambut sama hitam, tapi dalam hati sanubari masing-masing masyarakat Dayak tidak bisa ditebak," terangnya.
Terkait waktu dan tempat pelaksanaan hukum adat ini, kata Nenes, saat ini dibahas. Karena, DAD mewakili masyarakat Dayak di 14 kabupaten kota di Kalbar. Pihaknya juga terus berkoordinasi ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.
"Final pembahasan nanti Selasa sore. Karena kami masih membahas hukum adat apa yang akan dijatuhkan ke Rizky Kabah. Karena kehadiran kami ini mewakili sub-sub suku Dayak yang ada di Kalbar," tuturnya.
Sebagai Ketua DAD Kota Pontianak, Nenes juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketum Mangkok Merah Kalbar Iyen Bagago dan ormas serta OKP Dayak lainnya yang telah mewakili masyarakat Dayak Kalbar untuk melaporalan dan mengawal langsung kasus penghinaan oleh Rizky Kabah.
(des/des)