Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk mengganti pejabat wamen yang masih double job.
Dilansir detikNews, larangan ini berangkat dari gugatan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan driver online Didi Supandi. Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu dikabulkan sebagian dan hasilnya dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Kamis (28/8/2025).
Dalam permohonannya, kedua penggugat mempermasalahkan pasal 23 UU Nomor 29 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar wamen dilarang memiliki jabatan rangkap sebagaimana yang berlaku pada menteri.
MK menilai larangan wamen merangkap jabatan ini sesuai dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintah yang baik.
MK memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian atas putusan ini. MK juga memerintahkan supaya fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatan.
"Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," terang Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Simak Video "Video: Gugatan Pembatasan TNI di Jabatan Sipil Kandas di MK"
(des/des)