MK Larang Wamen Merangkap Jadi Komisaris, yang Telanjur Bagaimana?

Kabar Nasional

MK Larang Wamen Merangkap Jadi Komisaris, yang Telanjur Bagaimana?

Haris Fadhil - detikJatim
Kamis, 28 Agu 2025 19:44 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Surabaya -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Kementerian Negara. Dalam salah satu poin putusan itu MK resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan baik sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara maupun perusahaan swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK pada Kamis (28/8/2025).

Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu sebelumnya diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonan tersebut mereka menggugat pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, meminta agar Wamen dilarang rangkap jabatan seperti menteri.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan itu. Salah satunya resmi melarang Wamen merangkap jabatan baik di perusahaan negara maupun swasta. Lantas bagaimana dengan wamen yang sudah telanjur merangkap jabatan?

ADVERTISEMENT

Kepada pemerintah MK memberikan waktu 2 tahun untuk menerapkan penyesuaian sesuai dengan putusan ini. Selain itu, MK juga memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.

Berikut perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:

Pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Ada 2 pendapat berbeda dari hakim MK dalam putusan ini. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion ialah Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads