Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Hal ini usai MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara.
Dilansir detikNews, putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (28/8/2025). Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.
Dalam permohonannya, mereka menggugat pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar Wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK pun mengabulkan sebagian gugatan itu. MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.
Berikut perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:
Pasal 23 UU Kementerian Negara:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(mud/mud)