Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk mengganti pejabat wamen yang masih double job.
Dilansir detikNews, larangan ini berangkat dari gugatan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan driver online Didi Supandi. Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu dikabulkan sebagian dan hasilnya dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Kamis (28/8/2025).
Dalam permohonannya, kedua penggugat mempermasalahkan pasal 23 UU Nomor 29 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar wamen dilarang memiliki jabatan rangkap sebagaimana yang berlaku pada menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menilai larangan wamen merangkap jabatan ini sesuai dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintah yang baik.
MK memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian atas putusan ini. MK juga memerintahkan supaya fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatan.
"Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," terang Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Enny juga menjelaskan alasan MK menetapkan batas waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Menurutnya, jangka waktu itu cukup bagi pemerintah mencari sosok yang profesional sesuai bidangnya.
"Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Terdapat dua pendapat berbeda dari hakim MK dalam putusan tersebut. Adapun hakim yang menyatakan dissenting opinion ialah Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Berikut perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK.
Pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Artikel ini telah tayang di detikNews.
Simak Video "Video: Prabowo Soroti Tambang Ilegal RI, Kemenkeu Bakal Perkuat Simbara"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)