detikSumutRabu, 25 Feb 2026 12:19 WIB
Guru Honorer jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Kini Kasusnya Dihentikan
Kejaksaan Tinggi Jatim hentikan kasus guru honorer Muhammad Misbahul Huda yang rangkap jabatan. Kerugian negara Rp 118 juta telah dipulihkan.











































