Eks Dirut ASDP Bebas Hari Ini, Keluarga Tunggu di Rutan KPK dari Jam 5 Pagi

Nasional

Eks Dirut ASDP Bebas Hari Ini, Keluarga Tunggu di Rutan KPK dari Jam 5 Pagi

Adrial akbar - detikKalimantan
Jumat, 28 Nov 2025 09:00 WIB
Keluarga Ira Puspadewi datangi rutan KPK. (Adrial/detikcom)
Foto: Keluarga Ira Puspadewi datangi rutan KPK. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi telah sampai ke KPK. Dengan diterimanya surat tersebut, KPK akan memproses pembebasan Ira hari ini, Jumat (28/11/2025).

Dilansir detikNews, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasinya untuk tiga terpidana kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, salah satunya Ira Puspadewi. Surat rehabilitasi tersebut diserahkan ke KPK melalui Kementerian Hukum.

"Surat sudah diterima, kami segera proses," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga pun bersiap menyambut Ira di Rutan KPK. Pantauan detikNews, tampak suami Ira, Zaim Uchrowi, dan sejumlah anggota keluarga lainnya menunggu di lokasi. Salah satu dari tim pengacara Ira, Firmansyah, mengatakan keluarga sudah menunggu sejak pukul 05.00 WIB.

"Ya, kami keluarga sudah apa menunggu ya dari jam 5 pagi tadi di Rutan KPK," bebernya.

Firmansyah memastikan Ira dikeluarkan dari tahanan hari ini, meski tidak dipastikan pukul berapa. Ira diketahui divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat pada 20 November 2025.

"Hari ini dipastikan. Harus hari ini ya, karena kan memang hitungannya sudah ini ya, sudah selesai ya, hitungan dari tujuh hari," lanjutnya.

Prabowo memberikan rehabilitasi pada Selasa (25/11) lalu. Rehabilitasi tersebut memungkinkan Ira, yang ditahan di Rutan KPK, bebas. Rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat kepada DPR.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (25/11/2025) lalu.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads