Besarnya tunjangan rumah untuk anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan menuai kritikan. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa angka tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Misbakhun mengatakan penetapan angka tersebut berkaitan dengan kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara. Dia pun mengatakan pihaknya harus sebagai pihak penerima.
"Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima," ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Adapun tunjangan perumahan itu, kata dia, diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.
"Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara," jelas Misbakhun.
Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara. Sebagai pengganti fasilitas tersebut maka pejabat DPR RI kini memperoleh RP 50 juta per bulan.
Baca artikel detikFinance, "Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditetapkan Sri Mulyani, DPR: Kita Hanya Menerima" selengkapnya di sini.
Simak Video "Video 17+8 Tuntutan Rakyat Dijawab DPR, TNI, dan Polri"
(ily/bai)