Pemerintah bersama DPR memutuskan mengembalikan kompleks rumah dinas kepada negara, dan menggantinya dengan tunjangan perumahan yang besarannya disesuaikan jabatan. Tak cuma itu, besaran gaji DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi.
Dikutip detikProperti dari aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.
Selanjutnya terkait fasilitas dan besaran tunjangan yang diterima anggota DPR selama ini diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit. Namun, Rp 50 juta sebagai tunjangan pengganti rumah dinas belum masuk.
Selain tunjangan di atas, para anggota legislatif ini masih mendapatkan berbagai tunjangan lainnya. Sebut saja Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, hingga Bantuan Langganan Listrik dan Telepon.
Jika komponen di atas, dengan asumsi perhitungan menggunakan gaji anggota DPR, maka seorang anggota DPR bisa mendapat penghasilan per bulan sekitar Rp 51.396.903 setiap bulan. Angka di atas bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Nah, ditambah dengan tunjangan pengganti rumah dinas sebesar Rp 50 juta sebulan, maka penghasilan anggota DPR sebulan bisa lebih dari Rp 100 juta.
Tunjangan perumahan merupakan pengganti dari rumah jabatan anggota (RJA) yang sudah tidak diberikan lagi. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta dinilai masuk akal. Sebab, RJA untuk anggota DPR disebut sudah tidak layak huni.
"Saya kira makes sense lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan nggak dapat (tunjangan perumahan) karena dapat rumah dinas," kata Adies.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan RJA di Kalibata akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Indra menyebut mekanisme penyerahan rumah dinas saat ini masih dibahas bersama Kemenkeu dan Kemensetneg.
"Mulai tahun 2025, Setjend (Sekretaris Jenderal) DPR tidak lagi menganggarkan apapun untuk pemeliharaan (RJA) Kalibata," jelas Indra dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (19/8/2025).
Sebagai informasi, rumah dinas anggota DPR yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan, telah dibangun sejak 1988. Artinya, RJA tersebut kini usianya sudah 37 tahun.
Indra mengatakan sejumlah rumah dinas DPR di Kalibata mengalami kerusakan cukup parah. Bahkan, rumah sering bocor ketika turun hujan.
"Kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR RI terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah. Terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga," ucapnya.
Lebih lanjut, Indra berujar lahan di kompleks rumah dinas DPR juga terbatas. Dengan bertambahnya jumlah anggota DPR periode 2024-2029 daripada periode sebelumnya, maka tidak mungkin untuk membangun rumah baru.
Pemindahan ibu kota ke IKN juga menjadi pertimbangan DPR untuk merenovasi rumah dinas di Kalibata. Maka dari itu, pemberian tunjangan perumahan adalah bentuk kompensasi atas tidak disediakannya lagi RJA bagi para anggota DPR.
Head of Research & Consultancy PT Leads Property Service Indonesia, Martin Hutapea, mengatakan rumah dengan sewa Rp 50 juta per bulan berarti harga sewa setahun sebesar Rp 600 juta. Dengan budget tersebut, seseorang bisa mendapat rumah yang sangat mewah.
Penyewa bisa mendapat rumah di kawasan elite seperti Kemang, Cipete, Cilandak, PIK, BSD, Puri Indah, Permata Hijau, dan Patal Senayan. Luas bangunannya sekitar 400-700 meter persegi sementara tanahnya bisa 400-500 meter persegi. Bangunan tersebut terdiri dari 2 atau 3 lantai.
"Dari segi kategori rumah sendiri, dia pasti sudah dapat yang minimal 3 bedroom, bahkan bisa sampai 3-6 kamar tidur, lalu ada kamar pembantunya juga 1-2, kamar," ujar Martin saat dihubungi detikProperti, Kamis (21/8/2025).
Bukan cuman bangunan, penyewa bisa mendapat hunian yang full furnished alias sudah punya perabotan lengkap. Interior rumahnya pun mewah, terkadang lantai sudah terbuat dari bahan marmer.
(aau/aau)