Tunjangan rumah Rp 50 juta bagi anggota DPR RI tengah mendapat sorotan tajam masyarakat, di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu. Kini DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saling lempar saat ditanya soal isu ini.
Awalnya Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ketika dikonfirmasi wartawan, Kemenkeu justru melemparkan lagi ke DPR.
"Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman ditemui di DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyakan kembali, anak buah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu kembali menegaskan bahwa terkait tunjangan perlu ditanyakan kepada DPR RI.
"Ya dari mana lagi? (Selain dari anggaran negara). Tanya DPR," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara anggota DPR RI hanyalah pihak yang menerima.
"Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima," ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
"Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara," jelas Misbakhun.
Baca artikel detikFinance, "Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Kemenkeu: Tanya DPR" selengkapnya di sini.
(ada/bai)