Kata Erick Thohir soal MA Anulir Vonis Bebas 2 Polisi Terpidana Kanjuruhan

Regional

Kata Erick Thohir soal MA Anulir Vonis Bebas 2 Polisi Terpidana Kanjuruhan

Tim detikJatim - detikJogja
Minggu, 27 Agu 2023 19:36 WIB
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. (Foto: Dok. PSSI)
Jogja -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas 2 polisi terpidana Tragedi Kanjuruhan. Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan tanggapannya atas keputusan MA itu.

"Saya rasa saya sangat sangat senang, menghormati proses hukum yang baik dan transparan. Itulah salah satu tuntutan oleh para korban tanpa kita menghakimi pihak-pihak yang terhukum," kata Erick saat di Gedung ASSEC Unair, Minggu (27/8/2023) seperti dilansir detikJatim.

Erick menyebut putusan MA itu sebagai hal yang positif. Erick mengaku selama ini telah berupaya memberikan bantuan kepada keluarga korban dan korban selamat Tragedi Kanjuruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang luar biasa dan saya rasa hal yang sangat positif buat kita semuanya," ujar Erick.

"Saya rasa, kalau saya menjadi orang tua, atau adik, atau kakak pasti masih terpukul. Oleh karena itu kami sangat terbuka untuk keluarga korban Kanjuruhan terus berkomunikasi dengan PSSI melalui Pak Sekjen maupun kepada siapapun dan kita terus mencoba mendampingi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya awalnya divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sidang yang berujung pembatalan vonis bebas 2 polisi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Putusan itu diketok oleh majelis hakim pada Rabu (23/8) malam.




(aku/aku)

Hide Ads