Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas 2 polisi terpidana Tragedi Kanjuruhan. Kedua terpidana adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Ketum PSSI Erick Thohir mengaku senang dengan putusan tersebut. Ia juga menghormati transparansi proses hukum yang sesuai dengan tuntutan korban Tragedi Kanjuruhan.
"Saya rasa saya sangat sangat senang, menghormati proses hukum yang baik dan transparan. Itulah salah satu tuntutan oleh para korban tanpa kita menghakimi pihak-pihak yang terhukum," kata Erick saat di Gedung ASSEC Unair, Minggu (27/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang luar biasa dan saya rasa hal yang sangat positif buat kita semuanya," imbuhnya.
Erick mengaku selama ini telah berupaya memberikan bantuan kepada keluarga korban dan korban selamat Tragedi Kanjuruhan. Meski hal tersebut tak pernah bisa menghilangkan kedukaan yang dialami.
"Sejak awal sebelum saya menjadi ketua PSSI, saya secara pribadi melakukan bantuan kepada pihak korban yang tidak juga menyelesaikan, dalam arti menghilangkan semuanya," tutur Erick.
"Saya rasa, kalau saya menjadi orang tua, atau adik, atau kakak pasti masih terpukul. Oleh karena itu kami sangat terbuka untuk keluarga korban Kanjuruhan terus berkomunikasi dengan PSSI melalui Pak Sekjen maupun kepada siapapun dan kita terus mencoba mendampingi," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya awalnya divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian amar singkat kasasi dilansir dari detikNews, Kamis (24/8/2023).
Sidang yang berujung pembatalan vonis bebas 2 polisi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Putusan itu diketok oleh majelis hakim pada Rabu (23/8) malam.
(abq/abq)