Kuasa hukum wanita lulusan Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman yang jadi korban perkosaan oleh NH alias MNH, menantu kiai di ponpes itu, menyatakan siap menghadapi laporan istri NH ke Polda DIY atas dugaan perzinaan.
"Kalau berdasarkan keterangan klien kami dari hasil wawancara, memang ada chat, tapi itu tidak menunjukkan bahwa saling suka sama suka atau memiliki perasaan satu sama lain. Artinya saya mau bilang bahwa suka sama suka itu tafsiran saja," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat dihubungi wartawan, Kamis (24/9/2026).
Gusti mengatakan pihaknya menghormati laporan tersebut karena itu merupakan hak setiap individu. Dia juga siap mendampingi korban jika dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun nanti ada alat bukti, kami siap untuk dipanggil dan diperiksa tim penyidik dari Polda DIY, dan kami akan siap mendampingi korban untuk kemudian diwawancarai atau diklarifikasi di Polda DIY terkait dengan tafsir alat bukti tersebut," ujar dia.
Gusti menyebut bukti chat antara korban dengan NH itu lemah sebagai alat bukti. Menurut dia, korban tidak mungkin mau menjalin hubungan dengan NH yang notabene merupakan menantu kiai dan telah memiliki lima orang anak.
Gusti juga menyinggung soal keterangan awal dari pihak ponpes usai kasus ini mencuat. Dia mengatakan, di sana dijelaskan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Bahwa si tersangka ini sudah pernah disidang di satu tempat di pondok pesantren atau di suatu tempat. Kemudian ditanyakan, 'kamu melakukan ini sudah berapa kali?'. Mengaku dia, dua kali. 'Bagaimana kamu bisa melakukannya?', tersangka mengaku, 'saya melakukannya dengan memaksa si korban'," ungkap dia.
"Hal itu kemudian divalidasi juga oleh klien kami bahwa dia dipaksa, ditutup mulutnya, ditekan lehernya, dikunci, kemudian dilakukan pemerkosaan," sambungnya.
Meski demikian, Gusti menegaskan pihaknya siap melakoni proses hukum terkait laporan dugaan perzinaan ini.
"Saya langsung informasikan kepada keluarga korban yang kemudian kita harus bersiap untuk, ketika nanti diminta secara profesional oleh Polda DIY, kami siap untuk datang ke Polda jika memang diperlukan untuk memberikan keterangan," ujar dia.
Istri Tersangka Lapor ke Polda DIY
Diberitakan sebelumnya, BA (29), anak kiai Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman melaporkan suaminya, NH alias MNH, dan wanita usia 21 tahun lulusan pondok itu ke polisi dengan dugaan perzinaan. Diketahui, NH telah ditahan polisi sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap wanita lulusan ponpes itu.
"Tujuannya (BA melapor) adalah ya agar peristiwa ini tidak terjadi kepada yang lain gitu loh. Bahwa ya kalau (BA) jadi korban, jelas, apalagi dia punya anak lima, ya ini adalah bentuk dari mencari keadilan ya dari klien kami," kata kuasa hukum BA, Halimah Ginting, usai membuat laporan di Mapolda DIY, Rabu (23/9/2026).
Halimah mengatakan, BA sejak awal memang berniat melaporkan tersangka dan korban sejak mengetahui kasus ini pada Juli 2026. Lantaran kondisi psikologis BA yang tidak stabil akibat kejadian tersebut, laporan pun baru dibuat pada Rabu (23/9).
"Tujuannya adalah ya agar peristiwa ini tidak terjadi kepada yang lain gitu loh. Bahwa ya kalau jadi korban, jelas, apalagi dia punya anak lima, ya ini adalah bentuk dari mencari keadilan ya dari klien kami," ujar Halimah.
Bukti yang disertakan dalam laporan ini yakni bukti foto dari percakapan antara tersangka dan korban melalui dirrect massage (DM) pada aplikasi Instagram. BA memotret langsung percakapan itu pada 4 Juli 2026. Momen itu lah yang membuat kasus ini akhirnya terbongkar.
Menurut Halimah, BA awalnya sudah menaruh curiga saat aplikasi WhatsApp milik suaminya dikunci. Hingga akhir muncul momen ketika BA berkesempatan melihar ponsel milik tersangka dan menemukan percakapan tersebut.
"Pada saat itu tanggal 4 Juli itu, dia lagi lihat gitu kebuka. Ini dia lihat terus difoto. Jadi ada DM mereka yang memang mereka berhubungan seksual secara online, DM-nya lewat IG," papar Halimah.
"Kedua, dari hasil chat itu juga menyatakan 'kalau nanti ketahuan ini hamil gimana?' gitu. Nah DM-DM seperti itu lah. Setelah peristiwa itu kan ditespack dan ditanya 'Bener gak ini DM-nya?', dua-dua yang diduga pelaku tuh mengakui bahwa di DM yang difoto oleh klien kami tuh memang benar adanya dan memang dia lagi hamil," imbuhnya.
Adapun dasar laporan ini menggunakan Pasal 411 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kuasa hukum BA lainnya, Safiuddin mengatakan, dalam KUHP baru itu memungkinkan korban dilaporkan meski berstatus lajang karena korban bukan berstatus di bawah umur.
"Pasal 411 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, karena yang kedua, Pasal 150, jadi anak di bawah umur itu adalah yang disebut 18 tahun. Sementara dia sudah posisinya ini kan persisnya antara 20-21-an kan ini, jadi sudah dewasa. Sehingga kedua-duanya bisa dilaporkan dalam kasus perzinahan," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jogja Kombes Ihsan membenarkan adanya laporan ini.
"Kami konfirmasikan bahwa benar Polda DIY telah menerima laporan resmi dari pihak pelapor pada hari ini, 23 September 2026 terkait laporan dugaan peristiwa perzinahan dan laporannya telah diteruskan ke Ditreskrimum untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
NH Jadi Tersangka-Ditahan
Diberitakan sebelumnya, NH atau MNH resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwatinya. Eks santriwati itu kini tengah hamil.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, mengatakan pihaknya langsung menahan MNH begitu datang memenuhi panggilan kepolisian.
"Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," tutur Cahya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Jumat (18/9).
Cahya menambahkan, polisi awalnya menerima laporan kasus tersebut pada 7 September 2026. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.
"Kemudian, pada tanggal 10 September kami melakukan gelar perkara naik penyidikan. Mengirimkan SPDP pada tanggal 11 September, kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 12 September 2026. Menerbitkan surat penetapan tersangka pada tanggal 13 September 2026. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan tersangka pada tanggal 17 September 2026," terangnya.
