Tamat Riwayat SPPG Patalan 2 Bantul Usai Picu Keracunan Berulang

Round-Up

Tamat Riwayat SPPG Patalan 2 Bantul Usai Picu Keracunan Berulang

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 25 Sep 2026 06:00 WIB
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Patalan 2 di Jalan Parangtritis Km.15, Patalan, Jetis, Bantul yang tutup permanen, Kamis (24/9/2026).
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Patalan 2 di Jalan Parangtritis Km.15, Patalan, Jetis, Bantul yang tutup permanen, Kamis (24/9/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jetis Patalan 2 di Bantul ditutup permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah dua kali menyebabkan keracunan MBG. SPPG itu disebut tidak menunjukkan iktikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan.

"Nggih, leres (iya betul), sejak kemarin tutupnya," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji saat dihubungi detikJogja, Kamis (24/9/2026).

Pantauan detikJogja kemarin, tidak ada aktivitas di SPPG yang berada di pinggir Jalan Parangtritis Km.15, Patalan, Jetis, Bantul, itu. Hanya terlihat dua unit mobil boks SPPG yang terparkir di sisi utara bangunan. Satpam yang biasa berjaga juga tidak terlihat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermawan mengatakan, penutupan SPPG Patalan 2 merupakan keputusan dari BGN.

"Untuk penyebabnya mungkin salah satunya karena kejadian keracunan yang terjadi berulang atau lebih dari satu kali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menghormati keputusan BGN yang menutup permanen SPPG Patalan 2.

"Kita menghormati saja apa keputusan dari BGN. Jadi tidak apa-apa, biarkan ini menjadi contoh baik agar layanan SPPG yang lain menjadi semakin hati-hati, dan kejadian-kejadian keracunan nanti betul-betul bisa ditiadakan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyedia makan bergizi gratis (MBG) yang membuat puluhan murid dari empat SD di Jetis, Bantul ternyata SPPG yang sama. Dinas Kesehatan Bantul menyebut gejala yang dialami puluhan murid itu rata-rata sama.

"Menurut keterangan Dinkes, SPPG penyalur MBG ke beberapa SD itu sama dengan yang menyalurkan MBG ke SDN 1 Sumberagung," kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul, Pramu Diananto Indratriatmo kepada wartawan di SDN 1 Sumberagung, Jetis, Bantul, Rabu (9/9).

Selain terjadi SDN 1 Sumberagung, Pramu mengungkapkan, kasus keracunan MBG juga terjadi di SD Patalan, SD Sawahan, dan SD Kembangsongo. Jumlah korban keracunan MBG terbanyak dari SDN 1 Sumberagung.

Pramu juga meminta SPPG di Bantul agar meningkatkan pelayanan kepada murid-murid penerima MBG.

"Layanilah anak-anak kami di Bantul ini dengan baik. Tidak hanya mencari untung, tapi juga layani mereka, menu makanannya, cara mengolahnya harus sesuai SOP sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya," ucapnya.

Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Dinkes Bantul, Samsu Aryanto mengatakan, penyalur MBG ke empat SD yang muridnya mengalami keracunan makanan adalah SPPG yang sama.

"Iya, dari SPPG yang sama, gejala juga sama kok," katanya, Rabu (9/9).

Gejala itu meliputi diare, pusing, hingga lemas. Dari penelusuran Dinkes, murid-murid dari empat SD itu mengkonsumsi MBG di hari yang sama yakni Jumat (4/9).

"Jadi untuk di SD Patalan Baru ada lima murid, SD Sawahan dua murid dan SD Kembangsongo ada tiga murid yang mengalami gejala keracunan setelah mengkonsumsi itu (MBG)," ucapnya saat itu.

Penjelasan BGN

Dilansir detikHealth, BGN menutup permanen empat SPPG, termasuk SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Bantul, DIY.
"Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat," kata Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana pada Rabu (23/9/2026), dikutip detikHealth dari laman resmi BGN.

"Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan," sambungnya.

Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.

Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.

Daftar 4 SPPG yang diberhentikan secara permanen:
SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

BGN menyebut, total sebanyak 10.112 penerima manfaat pada keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan berkapasitas memadai, sehingga hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi.

Diketahui, pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Ketut menjelaskan, aspek keamanan menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Program MBG.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads