Massa Pengemudi Taksi Online Geruduk Kantor Gubernur DIY

Massa Pengemudi Taksi Online Geruduk Kantor Gubernur DIY

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 31 Agu 2023 12:13 WIB
Massa demo taksi online di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (31/8/2023).
Massa demo taksi online di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (31/8/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Sejumlah pengemudi taksi online yang mengatasnamakan diri Perkumpulan Komunikasi Jogja (PKJ) Driver Online Indonesia mendatangi kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja. Massa pengemudi taksi online ini menuntut kenaikan tarif dasar angkutan.

Pantauan detikJogja, rombongan pengemudi taksi online tersebut tiba di kantor Gubernur, Kamis (31/8/2023), pada pukul 10.15 WIB. Kemudian Mereka memarkir mobilnya berjajar di depan kantor.

Setelahnya mereka merangsek masuk ke lingkungan kantor dengan membawa satu mobil yang dipasangi bendera merah putih serta pengeras suara. Mereka masuk melalui pintu timur di Jalan Suryatmajan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian massa driver online lalu masuk menemui pejabat Pemda DIY untuk melakukan mediasi. Sebagian lagi menunggu di Pendopo Wiyata Praja, ada pula yang melakukan orasi.

Sejumlah petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) tampak berjaga di lokasi. Hingga berita ini ditulis, mediasi masih berlangsung dan belum ada tanggapan resmi dari Pemda DIY.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pihak pengemudi taksi online mengatakan pihaknya menuntut kenaikan tarif dasar angkutan. Mereka berharap potongan untuk driver juga tidak terlalu besar.

"Tarif per KM-nya itu kita mohon untuk dinaikkan yang selama ini dari 3.500 sampe 6 ribu itu bisa direvisi menjadi sekitar Rp 5 sampai 10 ribu karena itu juga mengingat dari kenaikan BBM yang selama ini belum ada perubahan sama sekali," kata Sekretaris PKJ Driver Online Agus Ariyanto.

"Masalah potongan aplikator ini, saat ini bisa 25 sampai bahkan 40% potongan ke driver, nah nanti diharapkan dari revisi itu potongan aplikator sesuai juga dengan ketetapan dari pemerintah itu maksimal 15%, nah ini agar ditegakkan oleh aplikator dan dijalankan," sambung dia.

Mengutip dari kertas yang mereka bawa, beberapa tuntutannya yakni:

1. Tarif bersih minimal diterima driver Rp 15.000 hingga Rp 20.000.
2. Tarif bersih dasar per-KM Rp 5.000 hingga 10.000.
3. Potongan tarif maksimal 15% dari total tarif.
4. Mohon Kepastian tuntutan agar jelas berapa yang akan diterapkan di DIY.
5. Agar segera di tetapkan di Pergub DIY untuk revisi pergub No 360/KEP/2022 dan agar jalankan oleh Aplikator dan apabila Aplikator melanggar ada sangsinya.
6. Kawal sampai terbit Pergub yang baru.




(ams/apl)

Hide Ads