Pemerintah Kota Jogja menyiapkan setidaknya 17 tempat parkir untuk menampung kendaraan para wisatawan di sekitar Malioboro. Tempat parkir ini disiapkan untuk bus, mobil, hingga motor. Berikut daftar lokasi parkir, kapasitas, hingga tarifnya.
Dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja, warta.jogjakota.go.id, ada 17 tempat parkir di Jogja. Terdiri dari 10 Tempat Khusus Parkir (TKP) dan 7 parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Tugu, Malioboro, dan, Keraton (Gumaton).
Di kawasan Gumaton, TJU yang disiapkan ada di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan. Total kapasitas di TJU tersebut dapat menampung 364 motor dan 228 mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk TKP, ada dua jenis TKP yang siap menerima wisatawan yakni dikelola pemerintah dan swasta. TKP swasta meliputi parkir mobil Stasiun Tugu dan parkir timur Malioboro Mal.
Sedang TKP Pemerintah berada di TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan.
Tarif Parkir
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz menegaskan tak ada perbedaan tarif parkir saat Nataru maupun hari biasa. Tarif parkir juga diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran, namun tarif tersebut hanya diberlakukan untuk TKP milik pemerintah.
Selain itu, tarif parkir yang diatur dalam Perda memiliki mekanisme progresif atau bergantung pada lama parkir suatu kendaraan bermotor.
"Tempat khusus parkir yang pemerintah itu kan tarifnya kalau untuk bus sedang itu Rp 50 ribu untuk tiga jam pertama. Kemudian untuk bus besar itu tiga jam pertama Rp 75 ribu," jelas Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (5/12/2023).
Meski TKP yang dikelola swasta tidak secara langsung diatur dalam Perda, Aziz menjelaskan aturan tarif parkir dalam Perda bisa dijadikan acuan. Dalam Perda juga disebut jika tarif parkir bisa dinaikkan hingga lima kali lipat.
"Sedangkan yang swasta itu dikembalikan kepada Swasta. Tetapi ada dasarnya. Tarif dasarnya bisa disamakan dengan pemerintah. Atau mereka tetap bisa menaikan maksimal 5 kali lipat," ungkapnya.
"Tetapi yang selama ini terjadi tidak ada yang (menaikkan) sampai 5 kali. Paling banter itu (tarifnya) sama dengan pemerintah," lanjut Aziz.
Adapun untuk tarif parkir kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, juga menggunakan mekanisme yang sama yakni progresif.
"Jadi untuk mobil itu Rp 5 ribu untuk dua jam pertama. Jadi (tarif) parkir itu kan progresif ya, bergantung berapa lama. Selebihnya untuk jam ketiga dan jam jam berikutnya itu Rp 2.500 (per jam)," jelas Aziz.
"Kalau motor Rp 2 ribu untuk dua jam pertama, nanti perjamnya mulai jam ketiga itu Rp 1.500. Ya kalau 4 jam parkir di sirip-sirip Malioboro itu Rp 5 ribu," tutupnya.
Daftar Tempat Parkir Sekitar Malioboro
TJU:
- Jalan Margo Utomo
Kapasitas: 261 motor, 98 Mobil - Jalan Ketandan
Kapasitas: 64 motor, 28 mobil - Jalan Suryatmajan
Kapasitas: 53 mobil - Jalan Perwakilan
Kapasitas: 30 mobil - Jalan Beskalan
Kapasitas: 10 motor - Jalan Pajeksan
Kapasitas: 22 motor, 14 mobil - Jalan Reksobayan
Kapasitas: 7 motor, 5 mobil
TKP
- Senopati
Kapasitas: 30 bus, 20 mobil - Ngabean
Kapasitas: 30 bus, 30 mobil - Sriwedani
Kapasitas: 50 mobil, 150 motor - Limaran
Kapasitas: 64 motor
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi