Liburan ke Jogja? Ini Daftar Lokasi Parkir Dekat Malioboro dan Tarifnya

Liburan ke Jogja? Ini Daftar Lokasi Parkir Dekat Malioboro dan Tarifnya

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 22 Des 2023 19:50 WIB
Malioboro
Jalan Malioboro Jogja (Foto: Dok. Shutterstock)
Jogja -

Pemerintah Kota Jogja menyiapkan setidaknya 17 tempat parkir untuk menampung kendaraan para wisatawan di sekitar Malioboro. Tempat parkir ini disiapkan untuk bus, mobil, hingga motor. Berikut daftar lokasi parkir, kapasitas, hingga tarifnya.

Dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja, warta.jogjakota.go.id, ada 17 tempat parkir di Jogja. Terdiri dari 10 Tempat Khusus Parkir (TKP) dan 7 parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Tugu, Malioboro, dan, Keraton (Gumaton).

Di kawasan Gumaton, TJU yang disiapkan ada di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan. Total kapasitas di TJU tersebut dapat menampung 364 motor dan 228 mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk TKP, ada dua jenis TKP yang siap menerima wisatawan yakni dikelola pemerintah dan swasta. TKP swasta meliputi parkir mobil Stasiun Tugu dan parkir timur Malioboro Mal.

Sedang TKP Pemerintah berada di TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan.

ADVERTISEMENT

Tarif Parkir

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz menegaskan tak ada perbedaan tarif parkir saat Nataru maupun hari biasa. Tarif parkir juga diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran, namun tarif tersebut hanya diberlakukan untuk TKP milik pemerintah.

Selain itu, tarif parkir yang diatur dalam Perda memiliki mekanisme progresif atau bergantung pada lama parkir suatu kendaraan bermotor.

"Tempat khusus parkir yang pemerintah itu kan tarifnya kalau untuk bus sedang itu Rp 50 ribu untuk tiga jam pertama. Kemudian untuk bus besar itu tiga jam pertama Rp 75 ribu," jelas Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (5/12/2023).

Meski TKP yang dikelola swasta tidak secara langsung diatur dalam Perda, Aziz menjelaskan aturan tarif parkir dalam Perda bisa dijadikan acuan. Dalam Perda juga disebut jika tarif parkir bisa dinaikkan hingga lima kali lipat.

"Sedangkan yang swasta itu dikembalikan kepada Swasta. Tetapi ada dasarnya. Tarif dasarnya bisa disamakan dengan pemerintah. Atau mereka tetap bisa menaikan maksimal 5 kali lipat," ungkapnya.

"Tetapi yang selama ini terjadi tidak ada yang (menaikkan) sampai 5 kali. Paling banter itu (tarifnya) sama dengan pemerintah," lanjut Aziz.

Adapun untuk tarif parkir kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, juga menggunakan mekanisme yang sama yakni progresif.

"Jadi untuk mobil itu Rp 5 ribu untuk dua jam pertama. Jadi (tarif) parkir itu kan progresif ya, bergantung berapa lama. Selebihnya untuk jam ketiga dan jam jam berikutnya itu Rp 2.500 (per jam)," jelas Aziz.

"Kalau motor Rp 2 ribu untuk dua jam pertama, nanti perjamnya mulai jam ketiga itu Rp 1.500. Ya kalau 4 jam parkir di sirip-sirip Malioboro itu Rp 5 ribu," tutupnya.

Daftar Tempat Parkir Sekitar Malioboro

TJU:

  1. Jalan Margo Utomo
    Kapasitas: 261 motor, 98 Mobil
  2. Jalan Ketandan
    Kapasitas: 64 motor, 28 mobil
  3. Jalan Suryatmajan
    Kapasitas: 53 mobil
  4. Jalan Perwakilan
    Kapasitas: 30 mobil
  5. Jalan Beskalan
    Kapasitas: 10 motor
  6. Jalan Pajeksan
    Kapasitas: 22 motor, 14 mobil
  7. Jalan Reksobayan
    Kapasitas: 7 motor, 5 mobil

TKP

  1. Senopati
    Kapasitas: 30 bus, 20 mobil
  2. Ngabean
    Kapasitas: 30 bus, 30 mobil
  3. Sriwedani
    Kapasitas: 50 mobil, 150 motor
  4. Limaran
    Kapasitas: 64 motor



(ams/ahr)

Hide Ads