Bayi perempuan yang diperkirakan berusia 5 hari ditemukan di depan rumah warga di Selomartani, Kalasan, Sleman. Polisi pun memburu pembuang bayi tersebut.
Kabar penemuan bayi ini juga viral di media sosial. Unggahan tersebut menyertakan foto bayi tersebut yang telah dievakuasi warga. Di sebelah bayi tampak terlihat sebuah tas perlengkapan bayi.
Dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, bayi ditemukan terbaring di sebuah kursi yang berada di depan rumah warga di Dusun Somosari, Selomartani, siang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan saksi, I (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan, sekitar pukul 13.00 WIB mendengar suara tangisan bayi," jelas Argo saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).
"Awalnya suara tersebut dikira berasal dari anak tetangga. Namun, sekitar pukul 13.30 WIB, tangisan masih terdengar sehingga saksi kemudian mengecek sumber suara," sambungnya.
Saat diperiksa, lanjut Argo, saksi mendapati seorang bayi perempuan berada di atas kursi di depan rumah milik warga. Saksi kemudian meminta bantuan warga lain yang kemudian membawa bayi tersebut ke Puskesmas Kalasan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
"Polsek Kalasan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap saksi. Bayi yang diperkirakan berusia 5 hari, dengan panjang 48 cm dan berat 2,95 kilogram, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ujar Argo.
Polisi pun kini tengah menyelidiki kasus ini guna memburu si pembuang bayi tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai bayi ini untuk melaporkannya.
"Polisi masih melakukan penyelidikan, termasuk mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengetahui pihak yang menempatkan bayi tersebut di lokasi," kata Argo,
"Polresta Sleman mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penanganan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
