Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu (24/11) dini hari sebagai temuan. Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno semalam.
"Tadi malam sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Arjuna bilang, Bawaslu sebelumnya telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA). Berdasarkan hasil penelusuran, telah tercukupi syarat formal dan materil untuk ditetapkan sebagai temuan. Hasilnya, Bawaslu menyebut ada enam orang terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50 ribu tersebut," kata Arjuna.
Dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Minggir, ini, sambungnya, juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu, hari ini. Sentra Gakkumdu selanjutnya akan memintai keterangan dari empat orang saksi.
"Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan, dan bila masih dibutuhkan keterangan dari penemu akan diperpanjang dua hari berikutnya," tuturnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, temuan terkait dugaan politik uang di Sendangmulyo, Minggir, ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA.
Kemudian, berdasarkan pesan WA tersebut, diputuskan dalam pleno menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran. Salah satu informasi yang diterima melalui WA itu terkait foto adanya sejumlah uang dalam pecahan Rp 50 ribu dan daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon (paslon).
"Karena informasi dari foto itu terkait dengan warga-warga yang ada di Kalurahan Sendangmulyo, makanya dini hari itu juga dilakukan penelusuran atau permintaan keterangan kepada Lurah Sendangmulyo," kata Yuwan.
Dalam pertemuan dengan berbagai pihak di Minggir, Lurah Sendangmulyo menyatakan telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sleman menanyakan terkait keberadaan barang bukti dimaksud dan saat itu barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp 50 ribu diperlihatkan kepada Bawaslu.
Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah yang bervariasi, ada yang sebesar Rp 2.300.000, ada yang Rp 2.000.000, ada yang Rp 1.650.000, dan ada yang sebesar Rp 2.700.000.
"Seluruh barang bukti berupa formulir daftar pemilih salah satu paslon beserta sejumlah uang tersebut diserahterimakan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman melalui berita acara serah terima pada pukul 03.05 WIB," pungkas dia.
(rih/ahr)