Saat hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tiba, masyarakat akan berduyun-duyun datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu tahu denahnya agar tidak bingung.
Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. Tahap ini dilakukan usai masa kampanye berakhir pada 23 November.
Masyarakat tidak bisa sembarang memilih TPS untuk mencoblos, melainkan mesti mengikuti tempat yang telah ditentukan. Dengan alasan itu, mengetahui lokasi TPS tempat namamu terdaftar menjadi pengetahuan wajib sebelum pergi mencoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengetahui TPS yang dialokasikan untukmu, detikers juga mesti mengetahui denahnya. Di bawah ini detikJogja siapkan pembahasan lengkap mengenai denah TPS Pilkada 2024, meliputi ukuran, aturan pembentukan, hingga contohnya sebagai referensi.
Aturan dan Larangan TPS
Dikutip dari PKPU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk pilkada.
Lebih lanjut, dilihat dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi TPS, yakni:
- Tempatnya mudah dijangkau atau aksesibel.
- Bisa dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
- Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
- Berukuran minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau bisa disesuaikan kondisi tempat.
- Harus selesai paling lambat 1 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
TPS juga harus diberi tanda batas. Ukuran pintu masuk dan keluarnya pun mesti dibuat dengan mempertimbangkan pemilih disabilitas yang datang menggunakan kursi roda. Dirujuk dari Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024 terbitan KPU RI, bila TPS berada di tempat terbuka, terdapat ketentuan tambahan, yakni:
- Pelindung untuk ketua KPPS, anggota KPPS, pemilih, dan saksi dari panas matahari dan hujan.
- Tidak ada orang lalu lalang di belakang pemilih saat memberikan suara di bilik suara.
Adapun jika TPS-nya ada di tempat tertutup, kriteria yang mesti dipenuhi adalah:
- Luas TPS harus cukup menampung semua orang saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Posisi pemilih harus membelakangi tembok atau dinding saat memberikan suara di bilik suara.
Sarana dan Prasarana di TPS
Tidak hanya melulu aturan pembentukan saja, TPS juga mesti dilengkapi sejumlah sarana dan prasarana, meliputi:
- Ruangan atau tenda.
- Alat atau bahan sebagai pembatas.
- Papan yang digunakan untuk menempel sejumlah hal, seperti daftar pasangan calon, formulir, dan pengumuman hasil penghitungan suara.
- Tempat duduk dan meja untuk ketua serta anggota KPPS.
- Meja untuk kotak suara dan bilik suara.
- Tempat duduk untuk pemilih, saksi, dan pengawas TPS.
- Alat penerangan.
Denah TPS Pilkada 2024
Berikut ini gambar denah TPS Pilkada 2024 diambil dari Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024:
![]() |
Beberapa poin penting dari denah di atas adalah:
- Tempat duduk pemilih harus bisa menampung minimal 25 orang.
- Dari 25 kursi, harus ada 5 kursi prioritas.
- Meja kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar, sekitar 3 mter dari tempat duduk ketua KPPS.
- Meja kotak suara tidak boleh terlalu tinggi.
- Jarak antara bilik suara dan batas lebar TPS minimal 1 meter.
- Papan untuk memasang berbagai dokumen diletakkan dekat pintu masuk.
- Harus ada tempat untuk dua orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketentraman dan keamanan TPS.
- Meja anggota KPPS 4 dan 5 dekat pintu masuk TPS.
- Tempat duduk anggota KPPS 6 dekat kotak suara.
- Tempat duduk anggota KPPS 7 dekat pintu keluar.
Cara Cek Lokasi TPS
Usai mengetahui perkiraan dan contoh bentuk TPS untuk Pilkada 2024, detikers harus tahu lokasi tempatmu memberikan hak suara nanti. Bagaimana cara ceknya? Cukup ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom yang tersedia.
- Tekan 'Langkah 2/4'.
- Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP (One Time Password) dari KPU. Pastikan bahwa nomor yang dimasukkan aktif.
- Tekan 'Langkah ΒΎ'.
- Buka WhatsApp, salin angka yang dikirim KPU, lalu tempel di kolom tersedia.
- Tekan 'Konfirmasi'.
- Akan muncul informasi lengkap seputar nama, NIK, nomor TPS, dan alamat potensial TPS.
Demikian penjelasan lengkap mengenai denah TPS Pilkada 2024 lengkap dengan ukuran, larangan, dan cara cek lokasinya. Semoga bermanfaat!
(sto/apl)