Tidak Punya Formulir C6 Pilkada 2024, Bisa Mencoblos atau Tidak?

PILKADA Yogyakarta

Tidak Punya Formulir C6 Pilkada 2024, Bisa Mencoblos atau Tidak?

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Senin, 25 Nov 2024 16:21 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Freepik/freepik
Jogja -

Ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemilih wajib membawa KTP elektronik dan formulir C6. Lantas, pemilih yang tidak punya formulir C6 Pilkada 2024, tetap bisa mencoblos atau tidak?

Formulir C6 atau C.Pemberitahuan-KWK merupakan surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk datang ke TPS dan memberikan suara. Pemungutan suara dalam rangka Pilkada 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Jika detikers termasuk pemilih yang tidak memiliki formulir C6, mari simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui aturannya apakah bisa mencoblos atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak Punya Formulir C6 Pilkada 2024, Bisa Mencoblos atau Tidak?

Terkait dengan hak pemilih yang tidak memiliki formulir C6 atau tidak terdaftar di dalam daftar pemilih (DPT), kita dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 348 ayat (1) huruf (c). Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, pemilih yang tidak memiliki C6 atau tidak terdaftar dalam DPT tetap memiliki hak pilih.

"Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: ..., pemilik kartu tanda penduduk yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan," bunyi Pasal 348 ayat (1) huruf (c) UU No 7 Tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Mencoblos bagi Pemilih Tanpa Formulir C6

Meski memiliki hak untuk memilih pada Pilkada 2024, terdapat ketentuan khusus bagi pemilih yang tidak memiliki formulir C6. Hal ini juga diatur pada UU No 7 Tahun 2017, yaitu pada pasal 349. Mari simak detailnya:

  1. Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), namun memiliki KTP elektronik, dapat memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
  2. Sebelum memberikan suara, pemilih harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di KPPS setempat.
  3. Pemilih diharuskan datang ke TPS dan melakukan pencoblosan pada satu jam terakhir sebelum pemungutan suara selesai.

Jam Pencoblosan bagi Pemilih Tanpa Formulir C6

Berdasarkan Pasal 349 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilih yang memiliki KTP elektronik tetapi tidak memiliki formulir C6 diberi waktu pada satu jam terakhir sebelum pemungutan suara di TPS selesai.

Menurut Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Berdasarkan peraturan tersebut, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 diberikan waktu mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat untuk memberikan hak pilihnya.

Demikian penjelasan lengkap mengenai hak pilih bagi masyarakat yang tidak memiliki formulir C6 dalam Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!




(par/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads