Sebagaimana diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Dalam pelaksanaan Pilkada terdapat berbagai macam tahapan yang harus dilalui paslon kepala daerah dan panitia-panitia yang bertugas dalam Pilkada.
Para panitia tersebut memiliki nama jabatan yang bervariasi hingga mirip seperti misalnya Pengawas TPS dan PTPS. Lantas apakah keduanya sama?
Apa Perbedaan Pengawas TPS dan PTPS?
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 menyebutkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara disebut juga dengan Pengawas TPS. Mereka adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Desa.
Kemudian, situs resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggunakan singkatan PTPS untuk menyebut Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Artinya, Pengawas TPS dan PTPS Pilkada 2024 adalah badan adhoc yang sama serta tidak terdapat perbedaan di antara keduanya.
Tugas PTPS
Seperti disebutkan sebelumnya di dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, tugas utama PTPS adalah membantu Panwaslu Desa. Lebih lanjut, tugas PTPS dapat kita lihat di dalam Pasal 9 peraturan tersebut, yaitu melakukan pengawasan terhadap beberapa hal berikut:
- Persiapan pemungutan suara.
- Pelaksanaan pemungutan suara.
- Persiapan perhitungan suara.
- Pelaksanaan perhitungan suara.
- Pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.
Wewenang PTPS
Dalam menjalankan tugas di atas, PTPS memiliki beberapa kewenangan yang tercantum di dalam Buku saku PTPS 2019 Bawaslu. Berikut ini detailnya.
- Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS
Masih dikutip dari buku yang sama, yaitu Buku Saku PTPS 2019 Bawaslu, PTPS juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dijalankannya selama masa kerja, yaitu:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun desa.
- Tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya.
- Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara.
- Tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
- Tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
- Tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara.
Fungsi PTPS
Mengenai fungsi PTPS, kita dapat menilik pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 43 Ayat (3). Di dalam ayat tersebut tercantum dengan jelas bahwa fungsi PTPS adalah:
- Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan.
- Turut mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Turut mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.
- Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada.
- Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.
Demikian penjelasan lengkap mengenai Pengawas TPS dan PTPS yang ternyata mengacu pada badan adhoc yang sama. Semoga bermanfaat!
(sto/apu)