Menurut informasi dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.
Saat ini, prosesi Pilkada 2024 sedang berada pada tahap kampanye pasangan calon. Tahapan ini telah dimulai sejak 25 November 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024, empat hari sebelum pemungutan suara.
Dalam masa kampanye ini, sudah semestinya detikers mengetahui pasangan calon yang akan berkontestasi di wilayah tempat tinggal. Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk membantu menentukan pilihan adalah dengan mengecek rekam jejak dan visi misi.
Langsung saja, di bawah ini detikJogja siapkan panduan lengkap cara cek daftar paslon Pilkada 2024 dan informasi-informasi lainnya yang diperlukan.
Cara Cek Daftar Paslon Pilkada 2024
Untuk dapat mengakses informasi terkait calon pasangan, meliputi nama, profil, visi-misi, jadwal kampanye, dan dananya, detikers bisa mengikuti langkah demi langkahnya berikut ini:
- Buka tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon di laptop atau handphonemu.
- Setelah websitenya terbuka, gulir sedikit ke bawah hingga menemukan kolom bertuliskan 'Jenis Pemilihan' dan 'Nama Wilayah'.
- Pertama, isikan jenis pemilihannya dahulu, bisa berupa 'Gubernur', 'Bupati', ataupun 'Walikota'.
- Setelah itu, isikan nama wilayah yang ingin dicek pasangan calonnya. Semisal, untuk jenis pemilihan bupati, pilih salah satu nama kabupaten di Jogja, seperti Gunungkidul.
- Terakhir, tekan 'Filter'.
- Tunggu prosesnya selesai.
- Di layar detikers, akan ditampilkan informasi lengkap terkait para pasangan calon yang telah ditetapkan KPU. Pada halaman tersebut, informasi yang bisa diakses mencakup profil calon, laporan kampanye, dana kampanye, partai pengusung, serta visi misi.
Cara Cek DPT Pilkada 2024
Usai mengecek daftar para pasangan calon, detikers bisa jadi sudah menentukan pilihan, bukan? Nah, sebelum bisa memakai hak suara pada 27 November 2024 mendatang, kamu perlu memastikan terdaftar atau tidaknya namamu sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Bagaimana caranya? Begini tata cara yang bisa detikers terapkan:
- Buka tautan Cek DPT Online resmi KPU, yakni via https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam kolom yang tersedia.
- Tekan tombol bertuliskan 'Langkah 2/4'.
- Isikan nomor WhatsApp dalam kolom. Sebelumnya, pastikan detikers punya akses terhadap WA. Sebab, KPU akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke WA milikmu.
- Tekan tombol 'Langkah ΒΎ'.
- Masukkan OTP yang telah dikirimkan WA KPU. Perlu diingat, bahwasanya kode OTP ini hanya berlaku selama 2 menit saja.
- Klik tombol 'Konfirmasi'.
- Sejumlah informasi akan ditampilkan di layar gawai detikers, meliputi nama pemilih, nomor TPS (Tempat Pemungutan Suara), NIK, NKK (Nomor Kartu Keluarga), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Terakhir, detikers tidak boleh sampai kelewatan hari pemilihan. Oleh karenanya, jadwal lengkap Pilkada 2024 adalah hal penting yang sebaiknya detikers cermati. Berikut ini jadwalnya diambil dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
- Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Nah, itulah cara cek daftar pasangan calon Pilkada 2024 termasuk visi misinya untuk membantu detikers memutuskan pilihan. Semoga bermanfaat!
(par/cln)