Kapan Pilkada Serentak 2024? Ini Jadwal Masa Kampanye-Pemungutan Suara

PILKADA Yogyakarta

Kapan Pilkada Serentak 2024? Ini Jadwal Masa Kampanye-Pemungutan Suara

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Selasa, 24 Sep 2024 08:54 WIB
Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu atau Pilkada
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Freepik/freepik
Jogja -

Tahun 2024, masyarakat Indonesia melaksanakan pesta demokrasi sebanyak dua kali. Pertama, ada pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif pada 14 Februari lalu. Pesta demokrasi yang kedua adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Lantas kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan?

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pemilihan kepala daerah ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Mari simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mengetahui jadwal Pilkada Serentak 2024, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Pilkada Serentak 2024?

Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Namun, untuk saat ini, Pilkada 2024 baru memasuki tahap penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada Minggu, 22 September 2024. Selanjutnya, setiap pasangan calon dipersilakan melakukan kampanye, mulai dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

ADVERTISEMENT

Berikut ini adalah jadwal Pilkada Serentak 2024, mulai dari kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara.

  1. Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
  2. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  3. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
  4. Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  5. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  6. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Masih menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 terbagi ke dalam dua bagian besar, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Tahap persiapan yang terakhir adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang berakhir hari Senin, 23 September 2024. Untuk mengetahui seluruh tahapan dan jadwal Pilkada 2024, mari simak informasi berikut ini!

A. Persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024

B. Penyelenggaraan

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  8. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Demikian penjelasan lengkap mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Semoga bermanfaat!




(par/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads