Daftar Dab! KPU Bantul Buka Rekrutmen KPPS Pilkada Mulai Besok

PILKADA Yogyakarta

Daftar Dab! KPU Bantul Buka Rekrutmen KPPS Pilkada Mulai Besok

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 16 Sep 2024 12:40 WIB
Kantor KPU Kabupaten Bantul.
Kantor KPU Kabupaten Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) Pilkada serentak melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Kalurahan. KPU memerlukan puluhan ribu KPPS yang dibayar bervariasi hingga Rp 900 ribu.

Ketua Divisi Sosialisasi, Lendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmawati mengatakan pendaftaran KPPS Pilkada mulai 17-28 September. Di mana kebutuhan KPPS untuk Pilkada memerlukan puluhan ribu orang.

"Untuk KPPS 7 orang per TPS dan satu di antaranya sebagai Ketua KPPS. Nah, di Bantul ada 1.487 TPS sehingga total kebutuhan KPPS untuk Pilkada 10.409 orang," katanya kepada detikJogja, Senin (16/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain KPPS, nantinya setiap TPS memerlukan dua orang linmas di mana dalam hal ini KPU menyebutnya sebagai petugas ketertiban TPS. Sehingga jumlah kebutuhan petugas ketertiban TPS ada 2.974 orang.

"Untuk petugas ketertiban TPS ini dibentuk oleh Satpol PP Kabupaten denhan koordinasi kepada Lurah di 75 Kalurahan se-Kabupaten Bantul," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait pendaftaran KPPS, nantinya calon KPPS bisa mendaftar di kantor Kalurahan dengan membawa syarat-syarat yang ditentukan. Adapun syarat menjadi KPPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan paling tinggi 55 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahup 1945, Negara Kesatuan, Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak meniadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun," ucapnya.

Selanjutnya berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," ujarnya.

Sedangkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan seperti surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi KTP-EL, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan dalam satu dokumen.

Surat pernyataan itu menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kedua, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, ketiga tidak menjadi anggota Partai Politik, keempat bebas dari penyalahgunaan narkotika dan kelima tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Keenam, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta, mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan sehat rohani.

Kelengkapan dokumen persyaratan lainnya adalah surat keterangan dari partai politik, mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon KPPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

"Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol," ucapnya.

Selain itu, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4x6 dan surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota KPPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (Dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik).

"Untuk Ketua KPPS honor Rp 900 ribu, Anggota Rp 850 ribu, petugas ketertiban TPS Rp 650 ribu. Masa kerja KPPS mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember," katanya.

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menambahkan, bahwa isu kesehatan masih menjadi perhatian utama. Sehingga pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Bantul dalam memastikan bahwa penyelenggara dalam hal ini petugas KPPS sebelum bertugas dalam keadaan mampu secara jasmani dan Rohani.

"Dan memberikan diskon biaya pengurusan surat keterangan sehat oleh Puskemas. Semua itu sebagai wujud penghargaan kepada masyarakat yang sudah berkenan untuk mendaftar menjadi petugas KPPS," ucapnya.




(apu/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads