KPU Gunungkidul membuka lowongan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Dibutuhkan 12.015 petugas KPPS untuk Pilkada Gunungkidul 2024. Simak selengkapnya di sini!
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan perekrutan petugas KPPS bakal dibuka pada 17-28 September 2024. Masyarakat bisa mendaftar menjadi KPPS lewat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan.
"Kalau KPPS ini nanti yang menerima dokumen persyaratannya PPS di 144 desa di Kabupaten Gunungkidul," kata Asih saat ditemui wartawan di kantor KPU Gunungkidul di Wonosari, Jumat (13/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun petugas KPPS nantinya akan bertugas di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah seluruh TPS di Gunungkidul, Asih menyebutkan ada 1.355 tempat.
"Nanti akan bertugas di TPS masing-masing," ujar dia.
Asih menerangkan tiap TPS membutuhkan 9 petugas KPPS. Nantinya satu orang menjabat sebagai Ketua KPPS, enam orang sebagai anggota, sedangkan dua orang lainnya sebagai petugas ketertiban di PPS. Sehingga total dibutuhkan 12.015 petugas KPPS Gunungkidul.
Ada beberapa persyaratan untuk menjadi petugas KPPS, di antaranya batas usia minimal pendaftar 17 tahun. Asih menyebut masa tugas KPPS sebulan hingga Pilkada Gunungkidul 2024 selesai.
"Usia minimal 17 tahun, fotokopi KTP, ijazah SLTA, surat keterangan jasmani dan rohani, berdomisili sesuai dengan TPS masing-masing, dan sebagainya," sebutnya.
Selain itu, Asih menegaskan calon petugas KPPS tidak boleh terafiliasi dengan partai politik manapun. Betul (tidak terafiliasi dengan partai politik manapun)," tuturnya.
Lantas berapa upah petugas KPPS sesuai jabatannya? Simak selengkapnya di bawah ini:
- Ketua KPPS mendapatkan upah sebesar Rp 900 ribu
- Anggota KPPS mendapatkan upah sebesar Rp 850 ribu
- Petugas ketertiban mendapatkan upah sebesar Rp 650 ribu.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas