Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong muncul di sejumlah daerah dalam Pilkada 2024. Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Jamaludin Ghafur, pun menyebut fenomena tersebut merupakan ironi.
"Munculnya fenomena calon tunggal yang semakin banyak dan masif dalam penyelenggaraan pilkada merupakan sebuah ironi dan kabar buruk bagi demokrasi," kata Jamaludin kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Dia melihat, parpol terkesan enggan untuk mengajukan calon sendiri meski memenuhi persyaratan. Menurutnya biaya untuk penyelenggaraan pilkada pada akhirnya menjadi sia-sia ketika publik hanya disuguhi calon tunggal dan dipaksa untuk memilihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai politik tertentu terkesan enggan untuk mengajukan calon sendiri padahal memenuhi syarat, dan lebih memilih untuk membentuk koalisi gemuk sehingga pada akhirnya hanya muncul 1 calon. Bahkan beberapa gabungan parpol pun melakukan kooptasi dan kartel pencalonan yang menghambat terwujudnya pilkada yang demokratis," ucapnya.
Berkaca dari hal tersebut, dia mendorong agar parpol bisa mengajukan calon sendiri agar masyarakat diberi banyak pilihan. Apalagi, KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran untuk daerah yang hanya ada calon tunggal.
"Mendorong Parpol-parpol untuk mengajukan calon di beberapa daerah yang calonnya masih tunggal. Masih ada kesempatan mulai hari ini tanggal 2 September sampai dengan 4 September untuk menghindari adanya kotak kosong," katanya.
Di samping itu, dia menilai perlu ada kebijakan khusus dalam Pilkada mendatang. Agar ada minimal 2 paslon yang bisa menjadi alternatif pilihan masyarakat.
"Ke depan, perlu ada kebijakan hukum yang mengharuskan calon dalam pilkada minimal harus 2 calon sehingga praktek koalisi partai yang sangat gemuk tidak terulang kembali," pungkas dia.
Dilansir detikNews, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat terdapat satu provinsi yang hanya mendaftarkan satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua Barat. KPU akan membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Idham mengatakan di Papua Barat masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya. Idham mengatakan parpol tersebut ialah PKN.
"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," ujarnya.
Idham mengatakan KPU akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat paslon tunggal. Idham mengatakan wilayah lain yang hanya memiliki paslon tunggal ada di 42 kabupaten dan 5 kota.
"Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," jelasnya.
Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.
"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.
Selain itu, KPU menyatakan ada 43 wilayah yang hanya memiliki satu bakal calon tunggal kepala daerah. KPU pun akan memperpanjang masa pendaftaran di 43 wilayah itu.
Berdasarkan data yang diterima, Jumat (30/8), 43 wilayah itu terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. Data itu merupakan per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.
(apu/ahr)